MATAPEDIA6.com, BATAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti ratusan perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026).
Wiradarma menyebutkan total 321 perkara dalam kegiatan ini. Rinciannya, dua perkara tindak pidana khusus 104 perkara pidana umum non-narkotika 191 perkara pidana narkotika, serta 24 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
“Pemusnahan juga mencakup barang rampasan negara dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah mendapat izin resmi dari Jaksa Agung RI,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras beralkohol serta berbagai barang lain yang digunakan atau berkaitan langsung dengan tindak kejahatan.
Baca juga:KejariAmsakar Apresiasi Sinergi BAZNAS–Kejari Batam, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan
Kegiatan ini turut dihadiri unsur penegak hukum terkait, di antaranya Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti secara transparan.

I Wayan Wiradarma menegaskan, pemusnahan dilakukan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk negara, namun tidak memiliki nilai ekonomis tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif jika disimpan atau diedarkan kembali.
“Pemusnahan menjadi langkah paling tepat untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara dan menutup celah risiko di kemudian hari,” tegasnya.
Ia memastikan Kejari Batam terus konsisten menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga keadilan serta ketertiban masyarakat.
Baca juga:PN Batam Kabulkan Permohonan Jaksa, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon


















