Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026). Foto: Dok/ Kejari Batam

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026). Foto: Dok/ Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti ratusan perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026).

Wiradarma menyebutkan total 321 perkara dalam kegiatan ini. Rinciannya, dua perkara tindak pidana khusus 104 perkara pidana umum non-narkotika 191 perkara pidana narkotika, serta 24 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

“Pemusnahan juga mencakup barang rampasan negara dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah mendapat izin resmi dari Jaksa Agung RI,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras beralkohol serta berbagai barang lain yang digunakan atau berkaitan langsung dengan tindak kejahatan.

Baca juga:KejariAmsakar Apresiasi Sinergi BAZNAS–Kejari Batam, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan

Kegiatan ini turut dihadiri unsur penegak hukum terkait, di antaranya Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti secara transparan.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Batam, Jumat (30/1/2026). Foto:Istimewa

I Wayan Wiradarma menegaskan, pemusnahan dilakukan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk negara, namun tidak memiliki nilai ekonomis tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif jika disimpan atau diedarkan kembali.

“Pemusnahan menjadi langkah paling tepat untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara dan menutup celah risiko di kemudian hari,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Batam terus konsisten menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga keadilan serta ketertiban masyarakat.

Baca juga:PN Batam Kabulkan Permohonan Jaksa, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

 

 

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026
DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perda Adminduk, Dorong Layanan Terintegrasi dan Digital
Ranperda PSU Perumahan Ditunda, DPRD DPRD Kota Batam Butuh Pembahasan Lebih Matang
Pastikan Arus Mudik Lancar, Wali Kota Batam Amsakar-Li Claudia Tinjau Terminal Domestik Sekupang

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35 WIB

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026

Berita Terbaru