MATAPEDIA6.com, BATAM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam yang baru, I Wayan Wiradarma langsung bergerak cepat hanya dua pekan setelah dilantik pada 21 Juli 2025 lalu.
Ia memimpin langsung langkah strategis penyelamatan aset Pemerintah Kota Batam berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang sebelumnya masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Batam memberikan pendampingan hukum aktif kepada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam.
“Pendampingan ini tak sebatas administratif, tetapi juga melibatkan tindakan hukum strategis untuk mendorong penyelesaian sengketa aset,” ujar Wiradarma melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam Priandi Firdaus dikutip Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, sebanyak 12 pengembang (developer) akhirnya menyerahkan PSU yang sebelumnya belum dialihkan kepada Pemerintah Kota Batam.
Baca juga:DPRD Batam Siap Sinergi dengan Kejari, Sambut Kepemimpinan Baru I Wayan Wiradarma
Serah terima dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 di Aula Pemko Batam, disaksikan langsung oleh Kajari Batam dan tim JPN. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp631.798.523.000.
Langkah ini memperkuat komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi preventif dan represif secara seimbang di bidang keperdataan dan tata usaha negara.
“Tidak sekadar menunggu laporan atau sengketa, Kejari Batam proaktif mendampingi pemda untuk memastikan hak-hak atas aset publik dipulihkan melalui jalur hukum,” sebut dia.
Sebelumnya, pada 2024, Kejari Batam di bawah kepemimpinan I Ketut Kasna Dedi, juga berhasil menyelamatkan aset PSU senilai Rp334 miliar. Kini, Kajari baru melanjutkan tongkat estafet tersebut dengan gebrakan yang lebih besar.
“Keberhasilan ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata sinergi antarlembaga. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan ikut memastikan tertib administrasi dan keberlanjutan pembangunan,” tuturnya.
Ia menegaskan, peran JPN bukan hanya membela negara di pengadilan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemda dalam menciptakan sistem pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Serah terima PSU ini diharapkan menjadi tonggak awal menuju pengelolaan aset daerah yang lebih efektif. Pemerintah Kota Batam kini dapat memanfaatkan aset tersebut untuk mempercepat pelayanan publik, menyediakan fasilitas umum, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Atas pencapaian ini, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Batam. Dalam sambutannya, Amsakar menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk nyata kolaborasi antarlembaga dalam mendukung arah pembangunan Batam sebagai kota modern dan berdaya saing tinggi.
“Penyelamatan aset bukan semata soal angka, tapi juga soal tanggung jawab moral dan legal dalam menjaga kepentingan publik,” tegasnya.
Editor:Zalfirega