Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus KDRT Setelah 8 Tahun Buron

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan kasus KDR dijebloskan ke Rutan Batam. Foto:Dok/Intelijen Kejari Batam

Buronan kasus KDR dijebloskan ke Rutan Batam. Foto:Dok/Intelijen Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam serta Kejaksaan Gunung Sitoli berhasil menangkap buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Buronan itu bernama Ir Nurbatias ditangkap di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi Nurbatias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam selama 8 tahun.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA)RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016, yang menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan atas tindak pidana KDRT,” ujarnya melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta dalam keterangan, Rabu (26/2/2025).

Kasna menyebutkan bahwa MA menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Nurbatias. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nurbatias menghilang dan tidak memenuhi kewajiban hukumnya.

Selama pelarian pria berusia 63 tahun itu bersembunyi di Nias Barat. Belakangan pelarian pun kandas hingga diamankan tanpa perlawanan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua. 

“Terpidana warga Tiban Baru, saat diamankan bersikap kooperatif,” sebut dia.

Setelah proses pengamanan di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, ia dibawa ke Batam dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk menjalani hukuman.

Berkaca dalam kasus ini, Kasna mengimbau kepada buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, memastikan tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang masih bersembunyi.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru