Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus KDRT Setelah 8 Tahun Buron

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan kasus KDR dijebloskan ke Rutan Batam. Foto:Dok/Intelijen Kejari Batam

Buronan kasus KDR dijebloskan ke Rutan Batam. Foto:Dok/Intelijen Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam serta Kejaksaan Gunung Sitoli berhasil menangkap buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Buronan itu bernama Ir Nurbatias ditangkap di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi Nurbatias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam selama 8 tahun.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA)RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016, yang menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan atas tindak pidana KDRT,” ujarnya melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta dalam keterangan, Rabu (26/2/2025).

Kasna menyebutkan bahwa MA menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Nurbatias. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nurbatias menghilang dan tidak memenuhi kewajiban hukumnya.

Selama pelarian pria berusia 63 tahun itu bersembunyi di Nias Barat. Belakangan pelarian pun kandas hingga diamankan tanpa perlawanan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua. 

“Terpidana warga Tiban Baru, saat diamankan bersikap kooperatif,” sebut dia.

Setelah proses pengamanan di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, ia dibawa ke Batam dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk menjalani hukuman.

Berkaca dalam kasus ini, Kasna mengimbau kepada buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, memastikan tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang masih bersembunyi.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru