Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus KDRT Setelah 8 Tahun Buron

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan kasus KDR dijebloskan ke Rutan Batam. Foto:Dok/Intelijen Kejari Batam

Buronan kasus KDR dijebloskan ke Rutan Batam. Foto:Dok/Intelijen Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam serta Kejaksaan Gunung Sitoli berhasil menangkap buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Buronan itu bernama Ir Nurbatias ditangkap di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi Nurbatias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam selama 8 tahun.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA)RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016, yang menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan atas tindak pidana KDRT,” ujarnya melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta dalam keterangan, Rabu (26/2/2025).

Kasna menyebutkan bahwa MA menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Nurbatias. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nurbatias menghilang dan tidak memenuhi kewajiban hukumnya.

Selama pelarian pria berusia 63 tahun itu bersembunyi di Nias Barat. Belakangan pelarian pun kandas hingga diamankan tanpa perlawanan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua. 

“Terpidana warga Tiban Baru, saat diamankan bersikap kooperatif,” sebut dia.

Setelah proses pengamanan di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, ia dibawa ke Batam dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk menjalani hukuman.

Berkaca dalam kasus ini, Kasna mengimbau kepada buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, memastikan tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang masih bersembunyi.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB