Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus KDRT Setelah 8 Tahun Buron

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan kasus KDR dijebloskan ke Rutan Batam. Foto:Dok/Intelijen Kejari Batam

Buronan kasus KDR dijebloskan ke Rutan Batam. Foto:Dok/Intelijen Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam serta Kejaksaan Gunung Sitoli berhasil menangkap buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Buronan itu bernama Ir Nurbatias ditangkap di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi Nurbatias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam selama 8 tahun.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA)RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016, yang menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan atas tindak pidana KDRT,” ujarnya melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta dalam keterangan, Rabu (26/2/2025).

Kasna menyebutkan bahwa MA menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Nurbatias. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nurbatias menghilang dan tidak memenuhi kewajiban hukumnya.

Selama pelarian pria berusia 63 tahun itu bersembunyi di Nias Barat. Belakangan pelarian pun kandas hingga diamankan tanpa perlawanan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua. 

“Terpidana warga Tiban Baru, saat diamankan bersikap kooperatif,” sebut dia.

Setelah proses pengamanan di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, ia dibawa ke Batam dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk menjalani hukuman.

Berkaca dalam kasus ini, Kasna mengimbau kepada buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, memastikan tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang masih bersembunyi.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh
Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:29 WIB

Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Berita Terbaru