MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bintan tersangka Pejabat (PJ) Tanjung Pinang Hasan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso SPDP tiga tersangka sudah diterima Kejari Bintan.
“SPDP dari penyidik Polres Bintan sekitar sepekan lalu. SPDP yang diterima pun juga sudah lengkap dengan tiga tersangka, salah satunya Hasan,” ujar Denny kepada wartawan di Kejari Batam dalam kunjungan Wakil Jaksa Agung, Senin (20/5/2024) lalu.
Diketahui Hasan diduga terjerat kasus pemalsuan surat tanah dokumen lahan PT Expasindo di KM 23, Sei Lekop Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan selain Hasan, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan dan Budi Waluyo, selaku juru ukur kelurahan.
“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga akan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke Jaksa.
“Administrasi sedang kita siapkan untuk diserahkan ke Kejari Bintan,” kata Riky kala itu.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Dhea|Editor:Mizon