MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Budi Dermawan memastikan calon haji harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler sebelum batas akhir 14 Maret 2025.
“Hingga kini, 539 dari 721 kuota haji Batam telah melunasi, sementara 182 orang belum dan 75 persen yang lunas,” ujar Dermawan saat ditemui matapedia6 di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Ia menyebutkan bahwa bagi calon haji yang belum membayar, terdapat beberapa kendala, seperti meninggal dunia, sehingga dapat digantikan oleh ahli waris. Selain itu, calon haji yang belum melunasi bisa melakukan pembayaran melalui bank tempat mereka mendaftar, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) atau bank lain yang melayani pembayaran Bipih.
“Ini langkah yang kita ambil dan terus meminta calon jamaah haji (CJH) untuk menanyakan progres penyelesaian per tahap,” tuturnya.
Ia berharap calon haji wajib menyerahkan bukti pelunasan untuk proses administrasi, seperti pengurusan visa dan penerbangan. Bagi yang belum sempat lunas, masih ada kesempatan di tahap kedua, antara 24 Maret hingga 17 April 2025.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Miezon