Kepala BP Batam Kini Berwenang Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Humas

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Humas

MATAPEDIA6.com, BATAM-Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka penataan kawasan hutan.

Presiden menetapkan kewenangan tersebut melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam dalam memberikan kontribusi nyata untuk peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).

Sebelum peraturan ini terbit, hanya menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya kementerian, gubernur, bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat yang dapat mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Kini, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan Kepala BP Batam sebagai salah satu pihak yang dapat langsung mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam kepada Menteri LHK, sejajar dengan menteri, pimpinan lembaga, dan pejabat tinggi madya kementerian.

Sementara itu, pimpinan badan hukum, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat tidak lagi dapat mengajukan permohonan secara langsung. Mereka harus menyampaikan permohonannya melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam), sesuai ketentuan baru ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian besar terhadap Kota Batam. Kewenangan ini tentu akan mempermudah investasi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Amsakar.

Berita Terkait

Operasi Senyap Imigrasi Batam: Ratusan WNA Disapu, Dugaan Jaringan Scamming Internasional Dibongkar
Pertamina DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Pastikan Distribusi BBM Lancar
Wujudkan Batam Cerdas dan Hijau, BP Batam: Stop Perusakan Jati Emas!
Kemenag Batam Gandeng Dinas Koperasi, Koperasi Madrasah 
TVRI Siarkan Piala Dunia, BP Batam Dorong Euforia hingga Dampak Ekonomi UMKM
Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operasi Wira Waspada di Opus Bay
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:17 WIB

Operasi Senyap Imigrasi Batam: Ratusan WNA Disapu, Dugaan Jaringan Scamming Internasional Dibongkar

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:40 WIB

Pertamina DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Pastikan Distribusi BBM Lancar

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:22 WIB

Wujudkan Batam Cerdas dan Hijau, BP Batam: Stop Perusakan Jati Emas!

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:16 WIB

Kemenag Batam Gandeng Dinas Koperasi, Koperasi Madrasah 

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:05 WIB

TVRI Siarkan Piala Dunia, BP Batam Dorong Euforia hingga Dampak Ekonomi UMKM

Berita Terbaru