Kepala BP Batam Kini Berwenang Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Humas

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Humas

MATAPEDIA6.com, BATAM-Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka penataan kawasan hutan.

Presiden menetapkan kewenangan tersebut melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam dalam memberikan kontribusi nyata untuk peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).

Sebelum peraturan ini terbit, hanya menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya kementerian, gubernur, bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat yang dapat mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Kini, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan Kepala BP Batam sebagai salah satu pihak yang dapat langsung mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam kepada Menteri LHK, sejajar dengan menteri, pimpinan lembaga, dan pejabat tinggi madya kementerian.

Sementara itu, pimpinan badan hukum, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat tidak lagi dapat mengajukan permohonan secara langsung. Mereka harus menyampaikan permohonannya melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam), sesuai ketentuan baru ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian besar terhadap Kota Batam. Kewenangan ini tentu akan mempermudah investasi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Amsakar.

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Berita Terbaru