Kesal Lihat Anak Rewel, Ayah di Sagulung Tega Tampar Bayinya yang Masih Umur 50 Hari

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

At pelaku pemukulan terhadap bayi nya sendiri berumur 50 hari, sampai harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Matapedia6.com/ Luci.

At pelaku pemukulan terhadap bayi nya sendiri berumur 50 hari, sampai harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Matapedia6.com/ Luci.

MATAPEDIA6.com,BATAM – Terusik karena bayinya rewel, At (24) warga Batam diduga tega menampar bayinya masih berusia 50 hari dan mencubit. Akibatnya bayi tak berdosa itu terpaksa  dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif.

At saat ditemui di Polsek Sagulung mengaku bayi mungil kerap rewel dan susah dijaga. Ia gelap mata hingga menampar. Sedangkan  istrinya harus menjaga bayinya yang lain.

“Bayi saya itu kembar, yang satu lagi tidak rewel, ini yang rewel makanya saya tampar dua kali dan saya cubit sekali,” kata At pada awak media, Minggu (11/2/2024).

Setelah ditampar dan dicubit bayinya langsung diam dan kejang dan dilarikan ke rumah sakit, dan harus mendapat perawatan secara intensif.

Akibat kejadian tersebut istri At membuat laporan ke Polsek Sagulung. Polsek Sagulung yang menerima laporan langsung melakukan gelar perkara dan mengamankan pelaku.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir menyebut dari pengakuan pelaku benar sudah melakukan pemukulan terhadap bayi umur 50 hari.

“Dari hasil penyidikan sementara pelaku tega memukul bayinya karena rewel,” kata Hasmir.

Dia juga menjelaskan setelah pelaku memukul bayinya bayi tersebut jatuh sakit dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

“Jadi ibu korban yakni RM membuat laporan polisi,” kata Hasmir.

Setelah mendapat laporan pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pelakunya sudah kita amankan, kita masih lakukan pengembangan,” kata Hasmir.

Untuk sementara, kata Hasmir, pelaku masih irit bicara dan hanya mengaku bahwa anaknya rewel.

“Jadi kita belum tahu apa penyebab sampai pelaku tega menampar bayi yang masih berumur 50 hari tersebut,” kata Hasmir.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru