MATAPEDIA6.com,BATAM – Terusik karena bayinya rewel, At (24) warga Batam diduga tega menampar bayinya masih berusia 50 hari dan mencubit. Akibatnya bayi tak berdosa itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif.
At saat ditemui di Polsek Sagulung mengaku bayi mungil kerap rewel dan susah dijaga. Ia gelap mata hingga menampar. Sedangkan istrinya harus menjaga bayinya yang lain.
“Bayi saya itu kembar, yang satu lagi tidak rewel, ini yang rewel makanya saya tampar dua kali dan saya cubit sekali,” kata At pada awak media, Minggu (11/2/2024).
Setelah ditampar dan dicubit bayinya langsung diam dan kejang dan dilarikan ke rumah sakit, dan harus mendapat perawatan secara intensif.
Akibat kejadian tersebut istri At membuat laporan ke Polsek Sagulung. Polsek Sagulung yang menerima laporan langsung melakukan gelar perkara dan mengamankan pelaku.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir menyebut dari pengakuan pelaku benar sudah melakukan pemukulan terhadap bayi umur 50 hari.
“Dari hasil penyidikan sementara pelaku tega memukul bayinya karena rewel,” kata Hasmir.
Dia juga menjelaskan setelah pelaku memukul bayinya bayi tersebut jatuh sakit dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
“Jadi ibu korban yakni RM membuat laporan polisi,” kata Hasmir.
Setelah mendapat laporan pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelakunya sudah kita amankan, kita masih lakukan pengembangan,” kata Hasmir.
Untuk sementara, kata Hasmir, pelaku masih irit bicara dan hanya mengaku bahwa anaknya rewel.
“Jadi kita belum tahu apa penyebab sampai pelaku tega menampar bayi yang masih berumur 50 hari tersebut,” kata Hasmir.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Redaksi