MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kepri, Ady Indra Pawennari, mendesak Polres Lingga untuk profesional dan adil dalam penegakan hukum.
Ia menyoroti dugaan perlakuan tidak adil terhadap empat warga KKSS Lingga yang ditahan atas laporan dugaan pengancaman, sementara laporan serupa yang diajukan lebih dulu oleh pihak mereka justru tidak ditindaklanjuti.
“Polisi jangan tebang pilih. Hukum harus ditegakkan secara transparan dan profesional, tanpa memandang siapa pelapor atau terlapor,” tegas Ady di Paviliun Nusantara, Tanjungpinang, usai menerima pengaduan dari keluarga para tersangka, dalam keterangannya pada Sabtu (11/5/2025).
Empat warga KKSS yang kini ditahan—Sudirman, Hamsari, Hernandi, dan Mansyur—dilaporkan oleh Kepala Desa Tinjul, Amrin, atas dugaan pengancaman pembunuhan dalam sengketa tanah di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Lingga, Kepri. Mereka ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/6/IV/2025, tertanggal 23 April 2025.
Menurut Ady, konflik bermula ketika Hernandi, anak Sudirman, mendatangi lokasi tanah milik ayahnya pada 7 Februari 2025 untuk memasang patok batas. Tanah seluas 5 hektare itu dibeli dari almarhum Cameng pada 2020. Namun, niat Hernandi terhalang oleh Amrin dan dua orang lainnya yang mengusirnya sambil mengacungkan senjata tajam. Hernandi sempat melapor ke Polsek Singkep Barat, namun laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Pada 16 April 2025, Hernandi kembali ke lokasi bersama ayah dan pamannya untuk melakukan pematokan. Mereka mendapati lahan tersebut sudah diratakan dan ditanami sawit, dengan pohon karet lama digusur. Perselisihan dengan Amrin pun tak terhindarkan, dan situasi memanas karena kedua pihak membawa senjata tajam.
Ironisnya, lanjut Ady, laporan Amrin ke Polres Lingga langsung direspons cepat, berujung pada penahanan empat warga KKSS. Sementara laporan Hernandi sejak Februari tak jelas tindak lanjutnya.
“Di sinilah terlihat perbedaan perlakuan. Laporan Hernandi hanya diterima sebagai informasi, tanpa tindak lanjut hukum yang tegas. Sementara laporan Amrin langsung dijadikan dasar penahanan. Ini patut diuji, apakah penegakan hukum sudah benar-benar adil,” kata Ady.
KKSS Kepri berencana memberikan pendampingan hukum bagi warganya yang ditahan. Ady menegaskan pihaknya tidak menghalangi proses hukum, tetapi menuntut keadilan yang setara.
“Kalau memang ada pelanggaran, proses secara hukum. Tapi jangan tebang pilih. Kami akan uji, apakah hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya. **r