MATAPEDIA6.com, BATAM– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menahan kapal berbendera Vietnam HP 9213 TS yang nekat mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kapal berukuran 70 GT itu tertangkap basah oleh tim Kapten Aldi Firmansyah di kapal KP. Barakuda 01setelah terdeteksi olehcommand center KKP dan dikonfirmasi lewat patroli udara (airborne surveillance).
Pengejaran berlangsung menegangkan hingga Sabtu (01/11) pukul 00.41 WIB, sebelum akhirnya kapal asing itu berhasil dihentikan.
Baca juga:PSDKP Sosialisasikan PP 28 & 25/2025 Berlaku, Batam Jadi Pilot Project Perizinan Maritim
Di atas geladak, petugas mendapati tiga awak warga Vietnam alat tangkap jaring trawl dan tangkapan cumi kering—barang bukti aktivitas ilegal yang merugikan negara hingga Rp22,6 miliar.
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Total, sudah enam kapal asing kami tangkap sepanjang 2025,” ungkap Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Ia mengakatan, Laut Natuna Utara bukan sekadar garis batas — ia adalah ladang ‘emas biru’ dengan sumber daya ikan yang melimpah. Justru karena itulah wilayah ini jadi incaran kapal asing, terutama dari Vietnam dan Malaysia.
Sepanjang 2025, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 kapal pelaku illegal fishing terdiri dari: 6 kapal asing (5 Vietnam, 1 Malaysia) 35 kapal Indonesia yang melanggar izin tangkap.
“Negara hadir di laut 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Tidak ada ruang bagi pencuri ikan di perairan kita,” kata Ipunk.
Baca juga:Lima Bulan, PSDKP Batam Tangkap 11 Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna
Ia menambahkan, penangkapan di Natuna bukan sekadar operasi rutin. Ini bagian dari strategi menjaga kedaulatan laut Indonesia di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan rawan klaim.

Menurut Ipunk, sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono jelas:
KKP harus memastikan pengawasan laut berjalan ketatsumber daya perikanan terlindungi dan nelayan lokal tetap sejahtera.
“Illegal fishing bukan hanya pencurian ikan. Itu juga pencurian hak hidup nelayan kita,” katanya.
Baca juga:PSDKP Sosialisasikan PP 28 & 25/2025 Berlaku, Batam Jadi Pilot Project Perizinan Maritim
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















