KKP Tangkap Kapal Ikan Asing di Selat Malaka, Bongkar Praktik Pencurian Ikan dan Alat Tangkap Terlarang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal dengan bobot 61,98 GT itu ditangkap Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 pada Selasa (29/7/2025). Foto:dok/KKP

Kapal dengan bobot 61,98 GT itu ditangkap Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 pada Selasa (29/7/2025). Foto:dok/KKP

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia, KM. PKFA 9586 di perairan Selat Malaka setelah terbukti mencuri ikan dan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl.

Kapal dengan bobot 61,98 GT itu ditangkap Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 pada Selasa (29/7), sekitar pukul 08.10 WIB, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571.

Saat diperiksa, kapal ini tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan tidak mengibarkan bendera negara mana pun. Bahkan, awak kapal yang berjumlah lima orang merupakan warga negara Myanmar.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti dokumen serta video penangkapan, kapal ini jelas beroperasi di perairan Indonesia secara ilegal,” ungkap Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikutip dalam keterangannya, Rabu (4/8/2025).

Ia menyebut seluruh awak kapal beserta barang bukti telah diserahkan ke PPNS Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum.

“Kapal tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar,” katanya.

Baca juga:Dua Kapal Vietnam Coba Kabur, KKP Gagalkan Aksi Illegal Fishing di Laut Natuna Utara

Jaga Wilayah Perbatasan, KKP Tertibkan 20 Rumpon Ilegal Milik Nelayan Filipina

Tak hanya menangkap pencuri ikan, KKP juga menggencarkan penertiban terhadap alat bantu penangkapan ikan ilegal. Dalam operasi terpisah di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi KP Orca 04 menertibkan 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina, Sabtu (2/8).

Rumpon-rumpon tersebut dipotong langsung di laut dan kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Keberadaan rumpon ilegal di perairan perbatasan dinilai menghalangi migrasi ikan tuna ke perairan Indonesia, merugikan nelayan lokal.

“Rumpon liar ini bisa menjadi penghalang masuknya ruaya ikan tuna. Ini mengancam keberlanjutan sumber daya laut dan penghidupan nelayan Indonesia,” jelas Ipunk.

Dengan penertiban ini, total rumpon ilegal yang telah dimusnahkan sejak Januari hingga awal Agustus 2025 mencapai 76 unit.

Aksi tegas ini sejalan dengan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya perlindungan wilayah perairan nasional dari praktik pencurian ikan dan eksploitasi alat tangkap ilegal.

“KKP akan terus menjaga laut Indonesia sebagai sumber pangan dan penghidupan. Laut bukan warisan, tapi titipan anak cucu,” ujar Trenggono dalam pernyataan sebelumnya.

Baca juga:2 Kapal Vietnam Bertonase Besar dan 19 ABK Ditangkap KKP Saat Gunakan Trawl di Laut Natuna

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru