KKP Tangkap Kapal Malaysia dan Vietnam yang Curi Ikan di Laut Natuna hingga Selat Melaka

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka melihatkan ikan yang dicuri di laut Indonesia, Sabtu (4/5/2024). Foto:Zal/matapedia6

Tersangka melihatkan ikan yang dicuri di laut Indonesia, Sabtu (4/5/2024). Foto:Zal/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) bendera Vietnam dan Malaysia diduga pencurian ikan atau ilegal fishing.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebut 3 kapal tersebut diamankan di Laut Natuna dan Selat Melaka.

“Hari ini kita berhasil menangkap dua kapal bendera Vietnam dan satu bendera Malaysia dan satu dibawa ke Belawan,” ujar pria disapa Ipunk dalam jumpa pers di Pangkalan PSDKP Batam, Sabtu (4/5/2024) malam.

Menurut dia, operasi penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA), menindak lanjuti laporan nelayan Natuna yang resah kerana kapal-kapal asing telah mencuri ikan di perairan Indonesia.

“Kami respon cepat dan langsung menangkap di wilayah Natuna dan Selat Melaka,” sebut dia.

Penangkapan dipimpin Ipunk mengunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02. Tiga kapal lambung BV 4417 TS (100 GT) berisikan 15 anak buah kapal (ABK) dan kapal BV 1182 TS (66 GT ) 5 warga Vietnam serta 10 ton muatan ikan.

Sedangkan lambung KM SLFA 5178 (64.77 GT) berbendera Malaysia serta 3 ton muatan ikan. Saat ini kapal tengah dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan.

“Ketiga kapal asing tersebut tidak memiliki Dokumen Perizinan berusaha Penangkapan Ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” imbuhnya.

Dijelaskan, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing lantaran pemerintah negara tetangga mengeklaim batas wilayah perairannya menggunakan Landas Kontinen dimana batas wilayahnya ditentukan sampai palung atau area di bawah permukaan laut.

Sementara Indonesia sendiri menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Untuk itu, secara tegas pihaknya secara tegas memberantas illegal fishing di Indonesia.

“Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai,” sampainya.

“Kita saling bahu membahu, saya yakin kekompakan aparat kita luar biasa, ini bagian dari strategi kami para aparat penegak hukum agar laut tidak kosong dengan aparat kita,” tambah dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru