KKP Tangkap Kapal Vietnam Bersama 9 ABK yang Curi Ikan di Perairan Natuna 

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) saat konferensi pers di PSDKP Batam, Rabu (21/8/2024). Foto:rega/matapedia

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) saat konferensi pers di PSDKP Batam, Rabu (21/8/2024). Foto:rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap satu unit kapal berbendera Vietnam dan 9 Anak Buah Kapal yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) menyebut Kapal Ikan Asing (KIA) diamankan bertepatan HUT RI ke 79.

“Ini sebagai bukti bahwa Ditjen PSDKP tidak libur dan tidak pernah lelah berhenti mengawasi kedaulatan laut,” ujarnya dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Barelang, Batam, Rabu (21/8/2024).

Ia menjelaskan penangkapan kapal berawal dari kapal Pengawas ORCA 03 yang dinahkodai oleh kapten Ma’ruf, menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 1 (satu) unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam BV 93481 TS.

“KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” ujarnya.

Ipunk juga mengatakan, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, menyampaikan aduan dan informasi aktifitas KIA yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.

Ditjen PSDKP langsung merespon dengan cepat dan dibuktikan kapal tersebut telah ditangkap dan berada di Pangkalan PSDKP Batam.

“Barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK Asing yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam. dengan muatan sekitar 1 Ton (ikan campur). Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 miliar,” katanya.

Dalam penangkapan itu, lanjut dia, sempat ada perlawanan dari aparat keamanan perairan negara Vietnam. Upaya menghalangi terjadi ke petugas Indonesia untuk membawa kapal ikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Saya langsung minta petunjuk dengan pak Menteri dan atas arahan pak Menteri kami tetap melakukan penindakan hukum,” sampainya.

Ipunk menegaskan, kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melihat ukuran serta alat tangkap yang digunakan jaring trawl, sehingga harus dilakukan penegakan hukum, dan menyita kapal tersebut.

Diketahui Ditjen PSDKP selama Januari telah mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan
Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital
Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur
Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI
PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri
Task Force Batu Aji Gelar Sapu Sampah Liar di Empat Titik Tanjung Uncang dengan Armada Berat
Pematangan Jalan Zona A TPA Punggur Terus Dikebut, Dinas Bina Marga Kerja Hingga Malam
RSBP Batam Raih Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:47 WIB

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan

Jumat, 28 November 2025 - 14:06 WIB

Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 22:11 WIB

Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur

Kamis, 27 November 2025 - 21:51 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI

Kamis, 27 November 2025 - 13:58 WIB

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB