KKP Tangkap Kapal Vietnam Bersama 9 ABK yang Curi Ikan di Perairan Natuna 

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) saat konferensi pers di PSDKP Batam, Rabu (21/8/2024). Foto:rega/matapedia

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) saat konferensi pers di PSDKP Batam, Rabu (21/8/2024). Foto:rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap satu unit kapal berbendera Vietnam dan 9 Anak Buah Kapal yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) menyebut Kapal Ikan Asing (KIA) diamankan bertepatan HUT RI ke 79.

“Ini sebagai bukti bahwa Ditjen PSDKP tidak libur dan tidak pernah lelah berhenti mengawasi kedaulatan laut,” ujarnya dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Barelang, Batam, Rabu (21/8/2024).

Ia menjelaskan penangkapan kapal berawal dari kapal Pengawas ORCA 03 yang dinahkodai oleh kapten Ma’ruf, menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 1 (satu) unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam BV 93481 TS.

“KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” ujarnya.

Ipunk juga mengatakan, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, menyampaikan aduan dan informasi aktifitas KIA yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.

Ditjen PSDKP langsung merespon dengan cepat dan dibuktikan kapal tersebut telah ditangkap dan berada di Pangkalan PSDKP Batam.

“Barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK Asing yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam. dengan muatan sekitar 1 Ton (ikan campur). Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 miliar,” katanya.

Dalam penangkapan itu, lanjut dia, sempat ada perlawanan dari aparat keamanan perairan negara Vietnam. Upaya menghalangi terjadi ke petugas Indonesia untuk membawa kapal ikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Saya langsung minta petunjuk dengan pak Menteri dan atas arahan pak Menteri kami tetap melakukan penindakan hukum,” sampainya.

Ipunk menegaskan, kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melihat ukuran serta alat tangkap yang digunakan jaring trawl, sehingga harus dilakukan penegakan hukum, dan menyita kapal tersebut.

Diketahui Ditjen PSDKP selama Januari telah mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam
Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam
Polda Kepri Siapkan Puluhan Lomba Terbuka Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Berikut Rinciannya
Polsek Sagulung Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Alif Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam

Senin, 16 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing

Senin, 16 Juni 2025 - 12:51 WIB

Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam

Berita Terbaru