Komplotan Curas Modus COD Dibekuk Polisi, Tiga Ponsel Dirampas di Kepri Mall

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat mendengarkan pernyataan pelaku di Kantor Polresta Barelang, Rabu (11/6/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat mendengarkan pernyataan pelaku di Kantor Polresta Barelang, Rabu (11/6/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi kejahatan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) kembali terjadi di Kota Batam.

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk aparat Polresta Barelang setelah merampok seorang penjual ponsel yang mereka jebak lewat janji transaksi di kawasan Kepri Mall, Sukajadi, Batam Kota.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan, kejadian terjadi pada Rabu (4/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban yang hendak menjual ponsel lewat sistem COD justru menjadi sasaran perampokan brutal.

“Salah satu pelaku pria berinisial RP mengaku sebagai anggota polisi. Setelah bertemu korban, pelaku memukul dan mengancam korban menggunakan pisau sebelum melarikan diri dengan membawa tiga unit ponsel,” ujar Zaenal, Rabu (11/6/2025).

Berbekal laporan korban, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap di sekitar Pasar Tanjung Pantun, Batu Ampar.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah RP (laki-laki), serta dua perempuan berinisial S dan K. Ketiganya diketahui merupakan bagian dari satu komplotan curas yang saling mengenal.

“RP merupakan suami dari S, sementara K adalah kekasih dari anggota komplotan lain yang saat ini masih buron,” jelas Zaenal.

Polisi juga menyita tiga unit ponsel hasil kejahatan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat ini berjumlah enam orang, tiga di antaranya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Aksi ini dilakukan untuk kebutuhan hidup, berpesta, dan konsumsi minuman keras,” tegas Zaenal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi COD, khususnya di tempat dan waktu yang rawan.

“Lakukan transaksi di lokasi yang aman, seperti pos keamanan atau kantor polisi. Jangan mudah percaya dengan calon pembeli yang mencurigakan,” tutup Zaenal.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru