Komplotan Curas Modus COD Dibekuk Polisi, Tiga Ponsel Dirampas di Kepri Mall

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat mendengarkan pernyataan pelaku di Kantor Polresta Barelang, Rabu (11/6/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat mendengarkan pernyataan pelaku di Kantor Polresta Barelang, Rabu (11/6/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi kejahatan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) kembali terjadi di Kota Batam.

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk aparat Polresta Barelang setelah merampok seorang penjual ponsel yang mereka jebak lewat janji transaksi di kawasan Kepri Mall, Sukajadi, Batam Kota.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan, kejadian terjadi pada Rabu (4/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban yang hendak menjual ponsel lewat sistem COD justru menjadi sasaran perampokan brutal.

“Salah satu pelaku pria berinisial RP mengaku sebagai anggota polisi. Setelah bertemu korban, pelaku memukul dan mengancam korban menggunakan pisau sebelum melarikan diri dengan membawa tiga unit ponsel,” ujar Zaenal, Rabu (11/6/2025).

Berbekal laporan korban, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap di sekitar Pasar Tanjung Pantun, Batu Ampar.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah RP (laki-laki), serta dua perempuan berinisial S dan K. Ketiganya diketahui merupakan bagian dari satu komplotan curas yang saling mengenal.

“RP merupakan suami dari S, sementara K adalah kekasih dari anggota komplotan lain yang saat ini masih buron,” jelas Zaenal.

Polisi juga menyita tiga unit ponsel hasil kejahatan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat ini berjumlah enam orang, tiga di antaranya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Aksi ini dilakukan untuk kebutuhan hidup, berpesta, dan konsumsi minuman keras,” tegas Zaenal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi COD, khususnya di tempat dan waktu yang rawan.

“Lakukan transaksi di lokasi yang aman, seperti pos keamanan atau kantor polisi. Jangan mudah percaya dengan calon pembeli yang mencurigakan,” tutup Zaenal.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru