Kompolnas Sebut Tuntutan Hukuman Mati ke Kompol Satria Pelajaran Berharga Bagi Penegak Hukum

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/5/2025).

Tuntutan berat tersebut memicu perhatian nasional. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus ini harus menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

“Ini pelajaran berharga. Jangan main-main dengan kewenangan. Sebagai aparat, kita digaji dan dipercaya negara. Jangan khianati bangsa,” tegas Ketua Harian Kompolnas, Arief Sudihutomo.

Ia menambahkan, Kompolnas terus memantau jalannya proses hukum atas keterlibatan Kompol Satria dalam jaringan penjualan narkoba bersama sejumlah anggotanya.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, JPU membacakan tuntutan mati terhadap Satria sebagai terdakwa utama.

Sidang berlangsung di ruang utama PN Batam. Satria hadir dengan mengenakan kaos tahanan merah dan rompi bernomor 54.

Dia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, memegang tasbih coklat di tangan kirinya. Sesekali, ia menoleh ke arah pengunjung dan melihat istrinya yang hadir di ruang sidang.

Tuntutan mati kepada Kompol Satria bukan sekadar proses hukum biasa. Ini adalah tamparan keras terhadap institusi kepolisian.

Sebab, mereka yang seharusnya memberantas narkoba, justru terlibat dalam kejahatan luar biasa tersebut.

“Polri adalah garda terdepan pemberantasan narkoba. Jika ada oknum yang justru bermain di ranah ini, itu pengkhianatan besar terhadap rakyat dan negara,” kata Arief lagi.

Proses hukum terhadap Kompol Satria kini memasuki babak penting. Putusan akhir dari majelis hakim ditunggu publik sebagai penentu keadilan dan integritas penegakan hukum di negeri ini.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru