Kompolnas Sebut Tuntutan Hukuman Mati ke Kompol Satria Pelajaran Berharga Bagi Penegak Hukum

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/5/2025).

Tuntutan berat tersebut memicu perhatian nasional. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus ini harus menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

“Ini pelajaran berharga. Jangan main-main dengan kewenangan. Sebagai aparat, kita digaji dan dipercaya negara. Jangan khianati bangsa,” tegas Ketua Harian Kompolnas, Arief Sudihutomo.

Ia menambahkan, Kompolnas terus memantau jalannya proses hukum atas keterlibatan Kompol Satria dalam jaringan penjualan narkoba bersama sejumlah anggotanya.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, JPU membacakan tuntutan mati terhadap Satria sebagai terdakwa utama.

Sidang berlangsung di ruang utama PN Batam. Satria hadir dengan mengenakan kaos tahanan merah dan rompi bernomor 54.

Dia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, memegang tasbih coklat di tangan kirinya. Sesekali, ia menoleh ke arah pengunjung dan melihat istrinya yang hadir di ruang sidang.

Tuntutan mati kepada Kompol Satria bukan sekadar proses hukum biasa. Ini adalah tamparan keras terhadap institusi kepolisian.

Sebab, mereka yang seharusnya memberantas narkoba, justru terlibat dalam kejahatan luar biasa tersebut.

“Polri adalah garda terdepan pemberantasan narkoba. Jika ada oknum yang justru bermain di ranah ini, itu pengkhianatan besar terhadap rakyat dan negara,” kata Arief lagi.

Proses hukum terhadap Kompol Satria kini memasuki babak penting. Putusan akhir dari majelis hakim ditunggu publik sebagai penentu keadilan dan integritas penegakan hukum di negeri ini.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB