MATAPEDIA6.com, BATAM –BP Batam menyatakan komitmennya mendukung penuh rencana investasi industri Re-refine Waste Machinery Oil (daur ulang oli mesin bekas) yang bakal menjadi yang pertama di Batam.
Rencana ini disampaikan langsung oleh calon investor asal Korea Selatan, Kim Junghyeon, saat bertemu Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis, di Marketing Centre BP Batam, Selasa (8/7/2025).
Kim mengungkapkan minatnya mengembangkan industri pengolahan oli bekas untuk diekspor kembali ke berbagai negara. Menurutnya, Batam memiliki potensi besar sebagai pusat industri recycle berbasis ekspor.
Fary Francis menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan bahwa BP Batam siap mengawal proses investasi dari awal hingga terealisasi.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, BP Batam mendapat mandat mendorong pertumbuhan investasi. Minat dari Mr. Kim sangat kami apresiasi, karena industri recycle oli ini akan menjadi yang pertama di Batam,” ujar Fary.
Ia menjelaskan bahwa Batam sudah memiliki infrastruktur pendukung seperti Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) serta sistem perizinan terpadu yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025.
“Kami memiliki lahan seluas 20,4 hektare untuk KPLI-B3 dengan 33 tenant yang aktif mengelola limbah. Artinya, industri seperti yang direncanakan Mr. Kim sangat mungkin berdiri dan beroperasi legal di Batam, termasuk izin lingkungan. BP Batam siap mendampingi hingga realisasi,” tegasnya.
Menanggapi dukungan BP Batam, Kim Junghyeon menyampaikan apresiasinya dan berharap rencana ini dapat segera berjalan.
“Terima kasih kepada Bapak Deputi dan jajaran. Kami sangat senang karena rencana kami mendapat respons positif,” kata Kim.
Ia menyebutkan bahwa tahap awal produksi membutuhkan pasokan oli bekas sebesar 5 ton per hari dengan kualitas stabil.
“Kami berharap bisa segera menemukan bahan baku yang cocok dan melancarkan proses perizinan agar investasi ini bisa terealisasi secepatnya,” tutup Kim.
Pertemuan ini juga dihadiri sejumlah pejabat tingkat III dan IV BP Batam serta Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.**