MATAPEDIA6.com, BATAM – Setelah sempat berlarut, pemilik ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Langkah ini menandai respons konkret atas teguran Pemerintah Kota Batam terkait pelanggaran tata ruang.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, membenarkan bahwa proses pembongkaran telah berjalan. Menurutnya, setelah menerima teguran, pemilik ruko meminta waktu untuk membongkar secara sukarela.
“Dari video yang dikirimkan ke kami, terlihat mereka sudah mulai membongkar,” ujar Azril saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Ia menyebut, pembongkaran dilakukan terhadap bidang struktur yang melanggar sesuai dengan surat kesepakatan.
“Mereka membongkar sendiri bagian struktur yang melanggar sesuai teguran dan surat pernyataan yang telah disepakati,” katanya.
Pelanggaran bermula dari temuan bahwa luas bangunan fisik melebihi batas yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan (PL). Tim CKTR bersama pengembang dan kontraktor telah melakukan pengukuran ulang di lokasi, yang menunjukkan ketidaksesuaian antara gambar rencana dan realisasi bangunan.
Sebelumnya, kontraktor berjanji akan merobohkan bagian yang bermasalah, namun progres di lapangan tak kunjung terlihat. Baru setelah tekanan dari instansi terkait, pembongkaran dilakukan.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan tata ruang di tengah maraknya pembangunan. Pemerintah Kota Batam pun menegaskan bahwa tindakan tegas tetap menjadi pilihan apabila pelanggaran kembali terjadi.
Pantauan di lapangan pada Selasa (13/5/2025), aktivitas pembongkaran terlihat dilakukan di lantai dua bangunan. Sejumlah pekerja tampak sibuk membongkar bagian yang dinyatakan menyalahi batas sepadan.
Penulis:Rega|Editor:Miezon