Langgar GSB, Pemilik Ruko Palm Spring Akhirnya Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Foto:dok/Amir-matapedia

ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Foto:dok/Amir-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Setelah sempat berlarut, pemilik ruko Blok B2 Nomor 18 di Komplek Palm Spring akhirnya mulai membongkar bagian bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Langkah ini menandai respons konkret atas teguran Pemerintah Kota Batam terkait pelanggaran tata ruang.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, membenarkan bahwa proses pembongkaran telah berjalan. Menurutnya, setelah menerima teguran, pemilik ruko meminta waktu untuk membongkar secara sukarela.

“Dari video yang dikirimkan ke kami, terlihat mereka sudah mulai membongkar,” ujar Azril saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025). 

Ia menyebut, pembongkaran dilakukan terhadap bidang struktur yang melanggar sesuai dengan surat kesepakatan.

“Mereka membongkar sendiri bagian struktur yang melanggar sesuai teguran dan surat pernyataan yang telah disepakati,” katanya.

Pelanggaran bermula dari temuan bahwa luas bangunan fisik melebihi batas yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan (PL). Tim CKTR bersama pengembang dan kontraktor telah melakukan pengukuran ulang di lokasi, yang menunjukkan ketidaksesuaian antara gambar rencana dan realisasi bangunan.

Sebelumnya, kontraktor berjanji akan merobohkan bagian yang bermasalah, namun progres di lapangan tak kunjung terlihat. Baru setelah tekanan dari instansi terkait, pembongkaran dilakukan.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan tata ruang di tengah maraknya pembangunan. Pemerintah Kota Batam pun menegaskan bahwa tindakan tegas tetap menjadi pilihan apabila pelanggaran kembali terjadi.

Pantauan di lapangan pada Selasa (13/5/2025), aktivitas pembongkaran terlihat dilakukan di lantai dua bangunan. Sejumlah pekerja tampak sibuk membongkar bagian yang dinyatakan menyalahi batas sepadan.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Pompa Jodoh Redam Banjir, Amsakar Tegas Tertibkan Kontainer Liar di Batu Ampar
BKAG Soroti Judi Online di Batam Saat Silaturahmi dengan Kapolda Kepri
Kejari Batam Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Korupsi dan Penyimpangan
PSDKP Sosialisasikan  PP 28 & 25/2025 Berlaku, Batam Jadi Pilot Project Perizinan Maritim
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Banmus Tetapkan Rencana Kerja 2026, Satu Diantaranya Peningkatan Kapasitas DPRD Batam
Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat
AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Pompa Jodoh Redam Banjir, Amsakar Tegas Tertibkan Kontainer Liar di Batu Ampar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:08 WIB

BKAG Soroti Judi Online di Batam Saat Silaturahmi dengan Kapolda Kepri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Kejari Batam Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Korupsi dan Penyimpangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:24 WIB

PSDKP Sosialisasikan  PP 28 & 25/2025 Berlaku, Batam Jadi Pilot Project Perizinan Maritim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Berita Terbaru