MATAPEDIA6.com, BATAM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, mengusulkan sebanyak 805 orang warga binaan memperoleh remisi atau pengurangan hukuman dalam peringati HUT RI ke-79.
“Untuk remisi 17 Agustus yang kita usulkan remisi umum (RU) I ada 805 orang warga binaan, dan RU II ada sembilan orang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita di ruangannya pada wartawan, Minggu (11/8/2024).
Heri menjelaskan pada remisi HUT RI ke-79 ini ratusan warga binaan diusulkan yang telah mengikuti persyaratan seperti berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin hingga telah mengikuti program pembinaan.
“Selain itu juga telah menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan,” ujarnya.
Kata dia, warga binaan yang perolehan remisi 515 kasus narkoba dan satu korupsi dan satu traficking dan kriminal lainnya.
“Jadi asa 515 narkotika 1 korupsi dan satu traficking,” ujarnya.
Menurut dia pengajuan usulan remisi ini telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Sudah kita ajukan melalui Kanwil ke Kemenkumham,” imbuhnya.
Dalam pemberian remisi 17 Agustus 2024 ini bakal diberikan secara simbolis di Lapas Batam yang dihadiri oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
“Untuk pemberian SK nanti rencana dihadiri oleh Wali Kota Batam,” pungkasnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Mizon