Home / Nasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:45 WIB

MA Kabulkan Kasasi OJK, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK terkait gugatan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Keputusan kasasi ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.

“Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life dinyatakan sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025) kemarin.

Pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 dilakukan karena perusahaan tersebut gagal memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan dan tidak dapat menutup defisit keuangan dengan setoran modal dari pemegang saham pengendali maupun calon investor.

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar dan mencegah kerugian bagi calon konsumen baru,” katanya.

Dengan adanya putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis Kresna Life akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.

Ismail menambahkan, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Jaringan dengan AI Hadapi Lonjakan Konektivitas Ramadan dan Lebaran

Nasional

Telkom Solution Hadirkan Solusi Digital Inovatif untuk Segmen Market Enterprise Business di Indonesia

Nasional

Kejari Batam Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Lewat Buka Puasa Bersama Wartawan

Nasional

Li Claudia: Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Inventarisasi Aset Pemerintah Batam Diperlukan

Nasional

Pasar Modal Indonesia Tumbuh Pesat: Dialog Bersama BEI dan OJK Membangun Optimisme di Tengah Tantangan Global

Nasional

TelkomGroup Siaga RAFI 2025: Menghubungkan Nusantara, Satukan Hati nan Fitri

Nasional

Ketua Komisi VI DPR RI Apresiasi Langkah Strategis Telkom Perkuat Ekosistem Data Center Indonesia

Nasional

TelkomGroup Dukung Mudik Gratis BUMN 2025: 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut