MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK terkait gugatan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Keputusan kasasi ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.
“Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life dinyatakan sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025) kemarin.
Pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 dilakukan karena perusahaan tersebut gagal memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan dan tidak dapat menutup defisit keuangan dengan setoran modal dari pemegang saham pengendali maupun calon investor.
“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar dan mencegah kerugian bagi calon konsumen baru,” katanya.
Dengan adanya putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis Kresna Life akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.
Ismail menambahkan, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Redaksi