MA Kabulkan Kasasi OJK, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK terkait gugatan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Keputusan kasasi ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.

“Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life dinyatakan sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025) kemarin.

Pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 dilakukan karena perusahaan tersebut gagal memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan dan tidak dapat menutup defisit keuangan dengan setoran modal dari pemegang saham pengendali maupun calon investor.

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar dan mencegah kerugian bagi calon konsumen baru,” katanya.

Dengan adanya putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis Kresna Life akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.

Ismail menambahkan, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Pasar Modal Catat Rekor di Tengah Dinamika Global
OJK: Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif
Telkom AI Center of Excellence Ditopang 4 Pilar, Percepat Adopsi AI di Indonesia
Usung Igniting Tomorrow’s Digital Evolution, Gelaran BATIC 2025 Makin Impresif
Telkom Solution Luncurkan AI Center of Excellence, Percepat Adopsi Kecerdasan Buatan di Indonesia
OJK Dorong Generasi Muda Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal
JNE Resmikan Sales Counter di IKN, Tanam Ribuan Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
OJK Dorong Transformasi BPD Jadi Lokomotif Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 21:13 WIB

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Pasar Modal Catat Rekor di Tengah Dinamika Global

Kamis, 4 September 2025 - 10:53 WIB

OJK: Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Senin, 1 September 2025 - 13:04 WIB

Telkom AI Center of Excellence Ditopang 4 Pilar, Percepat Adopsi AI di Indonesia

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Usung Igniting Tomorrow’s Digital Evolution, Gelaran BATIC 2025 Makin Impresif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Telkom Solution Luncurkan AI Center of Excellence, Percepat Adopsi Kecerdasan Buatan di Indonesia

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB