MATAPEDIA6.com, BINTAN – Modus pengiriman narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Narkotika Tanjungpinang, masukkan sabu ke dalam perut sotong. Pura-pura antar makanan untuk keluarga di dalam Lapas.
Modus tersebut berhasil dibongkar pihak penjagaan Lapas karena curiga melihat gerak -gerak pelaku dan pelaku juga bukan keluarga dekat dari tahanan yang menerima makanan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan Kronologis kejadian dimana awalnya perempuan yang diketahui bernama Riski Delvina alias Kiki datang ke Lapas mengantar makanan dan juga sabun warga binaan, pada Senin (1/7/2024).
Pengantaran pertama lolos dan tidak ada masalah. Selanjutnya hanya berbeda waktu perempuan tersebut datang ke dua kali mengantar makanan dimana lauknya adalah sotong.
Namun di dalam perut sotong tersebut sudah di masukkan narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dengan rapi.
Saat berada di ruang pemeriksaan, petugas jaga curiga melihat gerak gerik Kiki. Selanjutnya saat makanan yang dibawa di periksa didalam perut sotong ditemukan benda bentuk kristal.
Petugas jaga di Lapas Kelas II Narkotika Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Narkotika Polres Bintan.
Petugas Narkotika Polres Bintan langsung menjemput pelaku dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pengembangan.
Davinsi Josie Sidabutar mengatakan dari hasil pengembangan pelaku disuruh oleh orang yang dirinya juga tidak kenal untuk mengantar makanan tersebut ke Lapas dengan upah Rp 200 ribu.
Masih keterangan Pelaku, barang yang diantar tidak diketahui isi di dalamnya. Dan dirinya mau mengantar makanan tersebut karena dikasih upah.
Sementara atas kejadian tersebut Davinsi Josie Sidabutar mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket kecil, dengan berat bersih 11, 87 gram Sabu.
“Kita juga menyita satu kantong plastik besar warna merah, kantong plastik bening, handphone Samsung dan sepeda motor Yamaha Mio Soul BP 5686 DT,” kata Davinsi Josie Sidabutar.
Davinsi Josie Sidabutar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan UU nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega