MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg 2024

Senin, 29 April 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, Senin (29/04) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Suasana sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, Senin (29/04) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024). Saat ini, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan siaran pers dari MK, pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.

Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Lalu, berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara.

Sebanyak 297 perkara tersebut terdiri atas 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara DPR/DPRD, sebanyak 171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 perkara diajukan oleh pemohon perseorangan.

Perkara yang diajukan pemohon perseorangan terdiri atas perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD Provinsi sebanyak 28 perkara, dan DPR RI sebanyak 12 perkara.

Sedangkan 12 perkara PHPU DPD, meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Editor:Trio

Berita Terkait

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar
OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp
JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal
BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif
Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur
OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan
Digiland Run 2025 Gaet Ribuan Pelari, Resmi Sandang Label Dunia
Prabowo Disambut Meriah di Thailand, Dua Bocah NTT Sampaikan Harapan Soal Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:33 WIB

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:36 WIB

OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:24 WIB

JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:56 WIB

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:53 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur

Berita Terbaru