MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal itu setelah Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12/2025) menetapkan kebijakan ini setelah tim mengumpulkan data di lokasi bencana dan menilai bahwa gangguan ekonomi di tiga provinsi tersebut telah menekan kemampuan bayar debitur.
OJK mengambil langkah cepat untuk meredam risiko agar dampak bencana tidak meluas dan mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terkena bencana.
Baca juga: OJK–Kemenkeu Genjot Peran Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Dorong Inklusi UMKM
Perlakuan khusus yang OJK berikan mencakup:
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar.
Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak. Untuk LPBBTI, restrukturisasi dapat berjalan setelah pemberi dana menyetujui.
Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari fasilitas sebelumnya. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Di sektor perasuransian, OJK memerintahkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Perusahaan harus menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, menyiapkan disaster recovery plan bila dibutuhkan, serta memperkuat layanan dan komunikasi kepada nasabah.
OJK juga meminta perusahaan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, serta mengirim laporan berkala mengenai perkembangan penanganan klaim.
Baca juga:OJK Kepri Evaluasi Aturan Rekening Dormant demi Jaga Stabilitas Keuangan dan Lindungi Nasabah
Editor:Miezon



















