OJK Kepri Dorong BPR dan BPRS Perkuat Permodalan dengan Konsolidasi

Sabtu, 16 November 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Kepri Sinar tengah. Foto:Dok/Istimewa

Kepala OJK Kepri Sinar tengah. Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) tmendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) meningkatkan ketahanan permodalan melalui konsolidasi.

Hal itu diungkapkan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya baru-baru ini disela acara Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, semakin kompetitif di era digital dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian,” kata Sinar.

Dijelaskan dinamika perubahan ekonomi secara global dan regional membawa tantangan yang harus dihadapi industri perbankan termasuk permodalan BPR/S dan semakin besar tingkat permodalan BPR/S, maka kemampuan untuk menyerap risiko semakin tinggi.

“Selain itu, tingkat permodalan yang tinggi memungkinkan bank beroperasi secara efisien dan memiliki ruang investasi, sehingga mampu memberikan layanan dan produk yang memadai kepada nasabah di era digital saat ini,” ungkap Sinar.

Untuk menghadapi tantangan dan mengambil peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.

Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.

“Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada tanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027,” sebut dia.

Baca juga:OJK Kepri Dorong Generasi Muda Pahami Pentingnya Perencanaan Keuangan dan Investasi

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Editor:Trio

Berita Terkait

Telkom Percepat Transformasi, Catat Pendapatan Konsolidasi Rp73 Triliun
OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital
S\&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
BI Kepri Gandeng Antara Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Ekonomi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
Pertamina UMK Academy 2025 Perkuat UMK Sumbagut untuk Naik Kelas
Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok, Dukung Masa Depan Pendidikan Indonesia
OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree
Telkom Luncurkan Digi Koperasi, Dorong Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:11 WIB

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:49 WIB

S\&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:00 WIB

BI Kepri Gandeng Antara Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Ekonomi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:21 WIB

Pertamina UMK Academy 2025 Perkuat UMK Sumbagut untuk Naik Kelas

Minggu, 27 Juli 2025 - 13:35 WIB

Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok, Dukung Masa Depan Pendidikan Indonesia

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB