OJK Kepri Dorong BPR dan BPRS Perkuat Permodalan dengan Konsolidasi

Sabtu, 16 November 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Kepri Sinar tengah. Foto:Dok/Istimewa

Kepala OJK Kepri Sinar tengah. Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) tmendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) meningkatkan ketahanan permodalan melalui konsolidasi.

Hal itu diungkapkan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya baru-baru ini disela acara Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, semakin kompetitif di era digital dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian,” kata Sinar.

Dijelaskan dinamika perubahan ekonomi secara global dan regional membawa tantangan yang harus dihadapi industri perbankan termasuk permodalan BPR/S dan semakin besar tingkat permodalan BPR/S, maka kemampuan untuk menyerap risiko semakin tinggi.

“Selain itu, tingkat permodalan yang tinggi memungkinkan bank beroperasi secara efisien dan memiliki ruang investasi, sehingga mampu memberikan layanan dan produk yang memadai kepada nasabah di era digital saat ini,” ungkap Sinar.

Untuk menghadapi tantangan dan mengambil peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.

Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.

“Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada tanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027,” sebut dia.

Baca juga:OJK Kepri Dorong Generasi Muda Pahami Pentingnya Perencanaan Keuangan dan Investasi

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Editor:Trio

Berita Terkait

OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp
JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal
BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif
Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur
OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan
Digiland Run 2025 Gaet Ribuan Pelari, Resmi Sandang Label Dunia
Prabowo Disambut Meriah di Thailand, Dua Bocah NTT Sampaikan Harapan Soal Pendidikan
Koneksi Lancar di Tanah Suci Kini Lebih Simpel dengan Paket IM3 SimpelRoam Haji

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:36 WIB

OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:24 WIB

JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:56 WIB

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:53 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:40 WIB

OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang saat meminta keterangan dari pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polsek Batam Kota, Senin (16/6/2025). Matapedia6.com/Dok humas

Hukum Kriminal

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Senin, 16 Jun 2025 - 19:25 WIB