OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua lembaga menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025). Foto:Ist

Kedua lembaga menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025). Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menuntaskan proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Kedua lembaga menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.

Langkah ini melanjutkan proses peralihan pengawasan yang dimulai 10 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Addendum tersebut memperluas kewenangan OJK hingga ke pengawasan derivatif aset kripto.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa peralihan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional.

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah penting untuk membangun ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Hasan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen dalam pengaturan aset digital agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menambahkan bahwa keamanan menjadi faktor utama dalam pengawasan aset digital.

“Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, keamanan harus selalu menjadi prioritas utama, di samping efisiensi,” katanya.

Tirta memastikan Bappebti mendukung penuh pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK sesuai amanat UU P2SK.

“Kami siap terus berkoordinasi dan bekerja sama agar pengawasan aset digital berjalan efektif,” tegasnya.

Peralihan ini memberi kepastian hukum bagi industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kini sepenuhnya berada di bawah OJK.

Kedua lembaga berkomitmen menjaga kelancaran transisi, melindungi pelaku industri, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada ekosistem aset digital nasional.

Baca juga:S\&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru