MATAPEDIA6.com, BATAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memperkuat literasi keuangan syariah bagi pekerja di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kota Batam.
Edukasi ini menyasar para pekerja dan pengelola sumber daya manusia (HRD) tenant industri agar lebih cerdas mengelola keuangan sekaligus waspada terhadap maraknya pinjaman online ilegal.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah). OJK menggandeng PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk untuk menggelar edukasi bertema “Bijak dan Cerdas Mengelola Keuangan: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal” di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabil Integrated Industrial Estate, Rabu (11/3/2026).
Sekitar 80 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka merupakan perwakilan Human Resources Development (HRD) dari berbagai perusahaan yang beroperasi di kawasan industri tersebut.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya, Direktur Utama Kawasan Industri Terpadu Kabil Peter Vincent, serta Area Manager PT Bank Syariah Indonesia Area Batam.
Baca juga:BP Batam Komit Benahi Hambatan Investasi, Amsakar–Li Claudia Rapat dengan Menkeu di Jakarta
Sinar Danandjaya menegaskan literasi keuangan menjadi benteng penting bagi masyarakat agar tidak terjerat berbagai modus aktivitas keuangan ilegal, terutama pinjaman online ilegal.
“Momentum Ramadan harus dimanfaatkan untuk mengelola keuangan secara lebih bijak. Jangan sampai kebahagiaan menyambut bulan suci justru terganggu karena terjebak investasi ilegal atau pinjol ilegal hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan jeratan pinjol ilegal tidak hanya merusak kondisi keuangan individu, tetapi juga memicu tekanan psikologis. Dalam situasi tertentu, tekanan tersebut dapat memengaruhi produktivitas kerja bahkan membuka peluang terjadinya kecurangan internal yang merugikan perusahaan.
Melalui edukasi ini, OJK juga mengingatkan peserta agar hanya menggunakan layanan keuangan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan diawasi OJK.
OJK memaparkan sejumlah ciri pinjol ilegal, antara lain tidak memiliki izin OJK, menetapkan bunga dan denda tanpa batas, menawarkan proses pinjaman sangat mudah tanpa analisis memadai, serta meminta akses ke seluruh data pribadi pada telepon seluler pengguna.
Hingga Februari 2026, OJK mencatat terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang telah berizin dan diawasi OJK. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.
OJK berharap edukasi ini membuat para pekerja di kawasan industri semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta lebih selektif memilih produk dan layanan keuangan, termasuk memanfaatkan layanan keuangan syariah yang aman dan sesuai kebutuhan.
Jika menemukan tawaran pinjaman online mencurigakan atau praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.
Laporan indikasi penipuan di sektor keuangan juga dapat disampaikan melalui portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
Baca juga:Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam
Editor:Zalfirega



















