OJK Siapkan Roadmap IAKD 2026–2031, Perkuat Regulasi dan Ekosistem Keuangan Digital

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: OJK Kepri

Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: OJK Kepri

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penguatan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) melalui regulasi yang lebih adaptif, tata kelola yang kuat, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Langkah tersebut menjadi fokus dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Forum itu sekaligus menjadi ruang menghimpun masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi seperti artificial intelligence (AI) dan tokenisasi aset membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, inovasi juga menghadirkan tantangan baru yang harus diantisipasi melalui regulasi yang relevan.

“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, inovasi harus terus berkembang tanpa mengabaikan integritas pasar, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan,” ujar Friderica.

Menurutnya, industri keuangan digital membutuhkan kerangka regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memperkuat tata kelola, pengawasan, dan perlindungan konsumen.

Baca juga:Li Claudia Janjikan Bonus Tambahan, Batam Bidik Pertahankan Juara Umum POPDA Kepri 2026

Karena itu, kolaborasi regulator, industri, akademisi, media, hingga pelaku usaha menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Friderica menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperlihatkan komitmen pemerintah menghadirkan regulasi yang lebih responsif terhadap perubahan model bisnis di sektor keuangan digital.

Ia menegaskan pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas masuk dalam delapan program strategis OJK.

Program tersebut diarahkan untuk memperdalam pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, mendukung UMKM dan ekonomi hijau, sekaligus meningkatkan literasi, inklusi keuangan, pelindungan konsumen, serta integritas sektor jasa keuangan.

Dari sisi industri, OJK mencatat saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.

Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Kemitraan antara penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dengan lembaga jasa keuangan juga meningkat menjadi 1.346 kerja sama.

Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah menerbitkan izin bagi 26 pedagang aset keuangan digital, dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan. Jumlah konsumen aset digital dan kripto kini mencapai 22,4 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan roadmap 2026–2031 akan menjadi arah kebijakan jangka menengah untuk membangun industri yang lebih adaptif, visioner, dan mampu menjawab kebutuhan perekonomian nasional.

Menurut Adi, roadmap tersebut bertumpu pada empat prinsip utama, yakni Affordability, Integrity, Agility dan Sovereignty.

Keempat prinsip itu diharapkan memperkuat daya saing industri, memperdalam pasar keuangan, sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menyatakan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional.

Regulasi tersebut, kata dia, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi, daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan masyarakat.

Melalui forum tersebut, OJK bersama regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, dan praktisi juga membahas sejumlah isu strategis yang akan masuk dalam Roadmap IAKD 2026–2031.

Pembahasan meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).

Baca juga:Li Claudia Janjikan Bonus Tambahan, Batam Bidik Pertahankan Juara Umum POPDA Kepri 2026

 

Editor:Zalfirega

 

 

 

Berita Terkait

BP Batam dan Polri Perkuat Keamanan serta Kepastian Hukum untuk Dukung Investasi di Batam
Tembus Rp38,9 Triliun, Investasi Batam Melonjak 62 Persen di Semester I 2026
BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen: Jaga Rupiah-Dorong Ekonomi
Batam Aero Engine Bidik 5 Persen Pasar Global MRO Mesin Pesawat, Investasi di Batam Capai Rp1,7 Triliun
Kado Kemerdekaan BI: Kartu Kredit Indonesia Resmi Mengudara, Bebas Biaya QRIS Diperluas
Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun pada Semester I 2026, Serapan Tenaga Kerja Naik 32 Persen
Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026
Kredit BPR/S Kepri Tumbuh 10,74 Persen, OJK Soroti Likuiditas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:56 WIB

BP Batam dan Polri Perkuat Keamanan serta Kepastian Hukum untuk Dukung Investasi di Batam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Tembus Rp38,9 Triliun, Investasi Batam Melonjak 62 Persen di Semester I 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:03 WIB

BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen: Jaga Rupiah-Dorong Ekonomi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Batam Aero Engine Bidik 5 Persen Pasar Global MRO Mesin Pesawat, Investasi di Batam Capai Rp1,7 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kado Kemerdekaan BI: Kartu Kredit Indonesia Resmi Mengudara, Bebas Biaya QRIS Diperluas

Berita Terbaru