MATAPEDIA6.com, JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) dengan menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi, menyebut regulasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap sektor PPDP.
“Ada tiga SEOJK yang diterbitkan OJK,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan ketiga yakni SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun dan SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, dan Lembaga Khusus,
Serta SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala untuk Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi.
“Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam membangun industri PPDP yang stabil, sehat, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
SEOJK 11/2025: Laporan Dana Pensiun Lebih Relevan dan Informatif OJK menyempurnakan regulasi laporan berkala dana pensiun melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025menggantikan aturan sebelumnya (SEOJK 4 dan 5 Tahun 2021). Regulasi baru ini mengacu pada POJK 21 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 11 Juni 2025.
Dengan aturan ini, OJK mendorong laporan dana pensiun yang lebih akurat dan mencerminkan kondisi aktual. Beberapa ketentuan penting meliputi:
Penyesuaian jenis laporan yang wajib disampaikan oleh dana pensiun. Penambahan ketentuan laporan bulanan dan tahunan untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Aturan tata cara penyampaian laporan dan koreksi. Ketentuan peralihan sistem pelaporan berbasis OJK.
“OJK menargetkan sistem pelaporan dana pensiun menjadi lebih adaptif, relevan, dan mendukung pengawasan yang lebih efektif,” sebut dia.
SEOJK 12/2025: SDM Kompeten Jadi Pilar Industri PPDP
SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025** resmi berlaku sejak 23 Juni 2025 sebagai pelaksanaan POJK 34 Tahun 2024 terkait pengembangan kualitas SDM di sektor PPDP.
OJK mendorong seluruh perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun untuk meningkatkan kompetensi SDM melalui:
Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Sertifikasi Non-Kerja termasuk yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi, Pelatihan dan peningkatan kompetensi lainnya, Pengakuan sertifikasi luar negeri yang relevan.
Dengan regulasi ini, OJK menekankan pentingnya investasi SDM agar sektor PPDP mampu bersaing di era digital yang penuh tantangan.
OJK juga memperbarui aturan pelaporan perusahaan pialang melalui SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 yang mulai berlaku pada 23 Juni 2025. Aturan ini menyempurnakan SEOJK Nomor 25 Tahun 2020 yang sebelumnya telah diubah dengan SEOJK 21 Tahun 2023.
Ketentuan baru mencakup: Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan, Aturan baru tentang koreksi laporan triwulan dan penyesuaian tata cara pelaporan berbasis sistem OJK.
OJK meminta seluruh perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian untuk segera menyesuaikan sistem dan kebijakan internal mereka agar selaras dengan ketentuan baru ini.
Dengan diterbitkannya tiga SEOJK tersebut, OJK menegaskan komitmennya membangun tata kelola sektor PPDP yang lebih baik. Regulasi ini tidak hanya mendukung peningkatan efisiensi dan efektivitas pengawasan, tetapi juga memperkuat kredibilitas industri di mata publik.
OJK akan terus memantau implementasi regulasi ini dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Baca juga:Satgas PASTI Hentikan Usaha Bodong Berkedok Omnicom Group
Editor:Zalfirega