OJK Perkuat Pengawasan Manajer Investasi lewat Aturan Baru tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Kesehatan

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025, Selasa (15/7/2025). Foto:Ist

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025, Selasa (15/7/2025). Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.

Regulasi ini memperkuat pendekatan pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Supervision) yang memungkinkan OJK mendeteksi risiko signifikan sejak dini dan mengambil langkah pengawasan secara cepat dan tepat.

OJK menyusun aturan ini dengan mengacu pada standar International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang mendorong pengawasan pasar modal global—termasuk terhadap mutual fund dan Manajer Investasi—berbasis pendekatan risiko.

Melalui POJK ini, OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk:

1. Menerapkan manajemen risiko dan melakukan penilaian tingkat kesehatan;

2. Menentukan ruang lingkup manajemen risiko;

3. Membentuk fungsi manajemen risiko secara khusus;

4. Melaksanakan mekanisme penilaian tingkat kesehatan;

5. Menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada OJK;

6. Menindaklanjuti hasil penilaian secara terstruktur.

POJK ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 9 Mei 2025. Namun, kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan mulai berlaku pada 9 Mei 2027, memberikan waktu transisi dua tahun bagi Manajer Investasi.

Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK mencabut Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi secara resmi mulai 9 Mei 2027.

Masyarakat dapat mengakses salinan POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan melalui aplikasi SIKePO di laman [sikepo.ojk.go.id](https://sikepo.ojk.go.id) atau melalui aplikasi mobile di Google Playstore dan App Store

Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

OJK Percepat Ekonomi Daerah, Bidik Kopi hingga Industri Kreatif
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai
OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026
OJK Pastikan Perbankan Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global dan Fluktuasi Rupiah
JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi
OJK Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Pasar Modal, Literasi Investasi Masih Rendah
Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Pulau Miangas, Janji Renovasi Sekolah hingga Puskesmas
Perbankan Syariah Tumbuh 10,49 Persen, Aset Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:09 WIB

OJK Percepat Ekonomi Daerah, Bidik Kopi hingga Industri Kreatif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:30 WIB

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:41 WIB

OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:07 WIB

OJK Pastikan Perbankan Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global dan Fluktuasi Rupiah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:26 WIB

JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi

Berita Terbaru