OJK Perkuat Pengawasan Manajer Investasi lewat Aturan Baru tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Kesehatan

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025, Selasa (15/7/2025). Foto:Ist

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025, Selasa (15/7/2025). Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.

Regulasi ini memperkuat pendekatan pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Supervision) yang memungkinkan OJK mendeteksi risiko signifikan sejak dini dan mengambil langkah pengawasan secara cepat dan tepat.

OJK menyusun aturan ini dengan mengacu pada standar International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang mendorong pengawasan pasar modal global—termasuk terhadap mutual fund dan Manajer Investasi—berbasis pendekatan risiko.

Melalui POJK ini, OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk:

1. Menerapkan manajemen risiko dan melakukan penilaian tingkat kesehatan;

2. Menentukan ruang lingkup manajemen risiko;

3. Membentuk fungsi manajemen risiko secara khusus;

4. Melaksanakan mekanisme penilaian tingkat kesehatan;

5. Menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada OJK;

6. Menindaklanjuti hasil penilaian secara terstruktur.

POJK ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 9 Mei 2025. Namun, kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan mulai berlaku pada 9 Mei 2027, memberikan waktu transisi dua tahun bagi Manajer Investasi.

Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK mencabut Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi secara resmi mulai 9 Mei 2027.

Masyarakat dapat mengakses salinan POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan melalui aplikasi SIKePO di laman [sikepo.ojk.go.id](https://sikepo.ojk.go.id) atau melalui aplikasi mobile di Google Playstore dan App Store

Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar
OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI
OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT BPR DCN ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:30 WIB

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:50 WIB

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:14 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terbaru