OJK Perkuat Pengawasan Manajer Investasi lewat Aturan Baru tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Kesehatan

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025, Selasa (15/7/2025). Foto:Ist

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025, Selasa (15/7/2025). Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.

Regulasi ini memperkuat pendekatan pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Supervision) yang memungkinkan OJK mendeteksi risiko signifikan sejak dini dan mengambil langkah pengawasan secara cepat dan tepat.

OJK menyusun aturan ini dengan mengacu pada standar International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang mendorong pengawasan pasar modal global—termasuk terhadap mutual fund dan Manajer Investasi—berbasis pendekatan risiko.

Melalui POJK ini, OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk:

1. Menerapkan manajemen risiko dan melakukan penilaian tingkat kesehatan;

2. Menentukan ruang lingkup manajemen risiko;

3. Membentuk fungsi manajemen risiko secara khusus;

4. Melaksanakan mekanisme penilaian tingkat kesehatan;

5. Menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada OJK;

6. Menindaklanjuti hasil penilaian secara terstruktur.

POJK ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 9 Mei 2025. Namun, kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan mulai berlaku pada 9 Mei 2027, memberikan waktu transisi dua tahun bagi Manajer Investasi.

Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK mencabut Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi secara resmi mulai 9 Mei 2027.

Masyarakat dapat mengakses salinan POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan melalui aplikasi SIKePO di laman [sikepo.ojk.go.id](https://sikepo.ojk.go.id) atau melalui aplikasi mobile di Google Playstore dan App Store

Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru