Operasi Pekat Seligi di Batam 9 Warga Ditangkap Polisi Kelola Parkir Liar

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas parkir liar yang ditangkap Polresta Barelang diangkut ke Mako polres untuk jalani pendataan, Selasa (13/5/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Petugas parkir liar yang ditangkap Polresta Barelang diangkut ke Mako polres untuk jalani pendataan, Selasa (13/5/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Kota Batam, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar razia besar-besaran dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2025.

Aksi ini berhasil mengamankan sembilan juru parkir (jukir) liar yang tertangkap tangan melakukan pungutan tidak resmi di luar waktu yang ditentukan.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Barelang, AKP Yudi Kurniadi, ini berlangsung pada Selasa malam, 13 Mei 2025.

Tim menyasar sejumlah titik rawan aktivitas jukir liar, antara lain kawasan Martabak HAR, Bubur Johor, Nagoya Hill, Andra BCS, Hotel 68, GB Ocean Aquarium, Budi Siang Malam Nagoya, dan Agam Happy.

Kesembilan jukir liar yang diamankan berasal dari berbagai lokasi, di antaranya V  di Bukit Senyum, Batu Ampar, D di Jodoh Center, M di Nongsa Sambau, SA  di Rusun ATB Baru, Sei Beduk, B di Bengkong Palapa, A di Bengkong Bengkel, A di Taman Seruni, Punggur, IA, di Komplek Citra Mas, dan RS di Bengkong Mahkota.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga rompi merah muda bertuliskan Dishub Batam, uang tunai Rp1.549.000, serta karcis parkir bernilai Rp 2.000 dan Rp 4.000 yang digunakan untuk melakukan pungli.

“Para pelaku diamankan saat tertangkap tangan sedang memungut biaya parkir secara ilegal. Mereka tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di luar waktu yang diperbolehkan,” kata AKP Yudi Kurniadi.

Langkah hukum awal telah dilakukan, seperti interogasi di tempat, penyitaan barang bukti, serta dokumentasi lengkap untuk proses lebih lanjut.

Polresta Barelang juga akan menyerahkan seluruh pelaku beserta barang bukti kepada Dinas Perhubungan Kota Batam guna proses pembinaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menertibkan penyakit masyarakat, khususnya pungli, demi menjaga ketertiban dan keamanan Kota Batam.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas AKP Yudi.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru