Orangtua Pelaku Pembunuh Kekasihnya di Batam Ternyata Satu Kampung

Rabu, 3 Januari 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zul Herwan alias Yusri, pelaku pembunuhan kekasihnya di Kota Batam,  saat berada di ruangan penyidik polresta Barelang.
Matapedia6.com/ Rega

Zul Herwan alias Yusri, pelaku pembunuhan kekasihnya di Kota Batam, saat berada di ruangan penyidik polresta Barelang. Matapedia6.com/ Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Orangtua pelaku pembunuhan Fitriyani, yang tengkoraknya ditemukan di Barelang beberapa waktu lalu, dengan orangtua korban diketahui masih ada hubungan keluarga dan masih satu kampung.

Hal tersebut diketahui setelah pelaku yakni Zul Herwan alias Yusri (33) menjalani pra rekonstruksi.”Kalau saya enggak kenal sama dia, tapi kalau orangtua masih ada hubungan saudara,” kata Zul di Polresta Barelang.

Dia mengaku baru mengetahui ada hubungan saudara setelah kejadian pembunuhan.

Dia mengaku tempat tinggal orangtuanya tidak jauh dari kampung Fitriyani.” Kampung saya dengan kampung dia tetanggaan, yang saudara itu orangtua saya,” katanya.

Saat kenal dan memutuskan untuk menjalin hubungan asmara, korban mengetahui bahwa Zul telah memiliki seorang istri namun belum diberi keturunan. Pertemuan kedua, pelaku dan korban lantas melalukan hubungan layaknya suami istri di sebuah wisma di Kecamatan Sekupang.

Dari hubungan terlarang tersebut, korban mengandung 3 bulan.”Pagi dia ngirim messenger ‘bisa tak bg jemput adek di pelabuhan ?’ atas permintaan dia, saya pun tak tahu dia bawa obat penggugur kandungan,” kata Zul.

Sebelum dirinya sampai di Pelabuhan Sekupang, korban sudah lebih dulu meminum obat penggugur kandungan tersebut.

Selanjutnya mereka pergi jalan-jalan ke Barelang, tak lama setelah sampai di Barelang tepatnya di Stokokber obat tersebut bereaksi dan pelaku mengambil tindakan cepat dengan membawanya ke salah satu kebun di Pulau Setokok.

“Di dalam kebun itu, korban pucat dan kondisinya semakin lemas. Karena saya panik saya mencekik leher korban,” katanya.

Setelah kejadian tersebut pelaku tidak pernah mencaritau kondisi korban dan pelaku berusaha menjalani kehidupan seperti tidak ada masalah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru