Orangtua Pelaku Pembunuh Kekasihnya di Batam Ternyata Satu Kampung

Rabu, 3 Januari 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zul Herwan alias Yusri, pelaku pembunuhan kekasihnya di Kota Batam,  saat berada di ruangan penyidik polresta Barelang.
Matapedia6.com/ Rega

Zul Herwan alias Yusri, pelaku pembunuhan kekasihnya di Kota Batam, saat berada di ruangan penyidik polresta Barelang. Matapedia6.com/ Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Orangtua pelaku pembunuhan Fitriyani, yang tengkoraknya ditemukan di Barelang beberapa waktu lalu, dengan orangtua korban diketahui masih ada hubungan keluarga dan masih satu kampung.

Hal tersebut diketahui setelah pelaku yakni Zul Herwan alias Yusri (33) menjalani pra rekonstruksi.”Kalau saya enggak kenal sama dia, tapi kalau orangtua masih ada hubungan saudara,” kata Zul di Polresta Barelang.

Dia mengaku baru mengetahui ada hubungan saudara setelah kejadian pembunuhan.

Dia mengaku tempat tinggal orangtuanya tidak jauh dari kampung Fitriyani.” Kampung saya dengan kampung dia tetanggaan, yang saudara itu orangtua saya,” katanya.

Saat kenal dan memutuskan untuk menjalin hubungan asmara, korban mengetahui bahwa Zul telah memiliki seorang istri namun belum diberi keturunan. Pertemuan kedua, pelaku dan korban lantas melalukan hubungan layaknya suami istri di sebuah wisma di Kecamatan Sekupang.

Dari hubungan terlarang tersebut, korban mengandung 3 bulan.”Pagi dia ngirim messenger ‘bisa tak bg jemput adek di pelabuhan ?’ atas permintaan dia, saya pun tak tahu dia bawa obat penggugur kandungan,” kata Zul.

Sebelum dirinya sampai di Pelabuhan Sekupang, korban sudah lebih dulu meminum obat penggugur kandungan tersebut.

Selanjutnya mereka pergi jalan-jalan ke Barelang, tak lama setelah sampai di Barelang tepatnya di Stokokber obat tersebut bereaksi dan pelaku mengambil tindakan cepat dengan membawanya ke salah satu kebun di Pulau Setokok.

“Di dalam kebun itu, korban pucat dan kondisinya semakin lemas. Karena saya panik saya mencekik leher korban,” katanya.

Setelah kejadian tersebut pelaku tidak pernah mencaritau kondisi korban dan pelaku berusaha menjalani kehidupan seperti tidak ada masalah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terbaru