Orangtua Pelaku Pembunuh Kekasihnya di Batam Ternyata Satu Kampung

Rabu, 3 Januari 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zul Herwan alias Yusri, pelaku pembunuhan kekasihnya di Kota Batam,  saat berada di ruangan penyidik polresta Barelang.
Matapedia6.com/ Rega

Zul Herwan alias Yusri, pelaku pembunuhan kekasihnya di Kota Batam, saat berada di ruangan penyidik polresta Barelang. Matapedia6.com/ Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Orangtua pelaku pembunuhan Fitriyani, yang tengkoraknya ditemukan di Barelang beberapa waktu lalu, dengan orangtua korban diketahui masih ada hubungan keluarga dan masih satu kampung.

Hal tersebut diketahui setelah pelaku yakni Zul Herwan alias Yusri (33) menjalani pra rekonstruksi.”Kalau saya enggak kenal sama dia, tapi kalau orangtua masih ada hubungan saudara,” kata Zul di Polresta Barelang.

Dia mengaku baru mengetahui ada hubungan saudara setelah kejadian pembunuhan.

Dia mengaku tempat tinggal orangtuanya tidak jauh dari kampung Fitriyani.” Kampung saya dengan kampung dia tetanggaan, yang saudara itu orangtua saya,” katanya.

Saat kenal dan memutuskan untuk menjalin hubungan asmara, korban mengetahui bahwa Zul telah memiliki seorang istri namun belum diberi keturunan. Pertemuan kedua, pelaku dan korban lantas melalukan hubungan layaknya suami istri di sebuah wisma di Kecamatan Sekupang.

Dari hubungan terlarang tersebut, korban mengandung 3 bulan.”Pagi dia ngirim messenger ‘bisa tak bg jemput adek di pelabuhan ?’ atas permintaan dia, saya pun tak tahu dia bawa obat penggugur kandungan,” kata Zul.

Sebelum dirinya sampai di Pelabuhan Sekupang, korban sudah lebih dulu meminum obat penggugur kandungan tersebut.

Selanjutnya mereka pergi jalan-jalan ke Barelang, tak lama setelah sampai di Barelang tepatnya di Stokokber obat tersebut bereaksi dan pelaku mengambil tindakan cepat dengan membawanya ke salah satu kebun di Pulau Setokok.

“Di dalam kebun itu, korban pucat dan kondisinya semakin lemas. Karena saya panik saya mencekik leher korban,” katanya.

Setelah kejadian tersebut pelaku tidak pernah mencaritau kondisi korban dan pelaku berusaha menjalani kehidupan seperti tidak ada masalah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB