Orangtua Pelaku Pembunuh Kekasihnya di Batam Ternyata Satu Kampung

Rabu, 3 Januari 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zul Herwan alias Yusri, pelaku pembunuhan kekasihnya di Kota Batam,  saat berada di ruangan penyidik polresta Barelang.
Matapedia6.com/ Rega

Zul Herwan alias Yusri, pelaku pembunuhan kekasihnya di Kota Batam, saat berada di ruangan penyidik polresta Barelang. Matapedia6.com/ Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Orangtua pelaku pembunuhan Fitriyani, yang tengkoraknya ditemukan di Barelang beberapa waktu lalu, dengan orangtua korban diketahui masih ada hubungan keluarga dan masih satu kampung.

Hal tersebut diketahui setelah pelaku yakni Zul Herwan alias Yusri (33) menjalani pra rekonstruksi.”Kalau saya enggak kenal sama dia, tapi kalau orangtua masih ada hubungan saudara,” kata Zul di Polresta Barelang.

Dia mengaku baru mengetahui ada hubungan saudara setelah kejadian pembunuhan.

Dia mengaku tempat tinggal orangtuanya tidak jauh dari kampung Fitriyani.” Kampung saya dengan kampung dia tetanggaan, yang saudara itu orangtua saya,” katanya.

Saat kenal dan memutuskan untuk menjalin hubungan asmara, korban mengetahui bahwa Zul telah memiliki seorang istri namun belum diberi keturunan. Pertemuan kedua, pelaku dan korban lantas melalukan hubungan layaknya suami istri di sebuah wisma di Kecamatan Sekupang.

Dari hubungan terlarang tersebut, korban mengandung 3 bulan.”Pagi dia ngirim messenger ‘bisa tak bg jemput adek di pelabuhan ?’ atas permintaan dia, saya pun tak tahu dia bawa obat penggugur kandungan,” kata Zul.

Sebelum dirinya sampai di Pelabuhan Sekupang, korban sudah lebih dulu meminum obat penggugur kandungan tersebut.

Selanjutnya mereka pergi jalan-jalan ke Barelang, tak lama setelah sampai di Barelang tepatnya di Stokokber obat tersebut bereaksi dan pelaku mengambil tindakan cepat dengan membawanya ke salah satu kebun di Pulau Setokok.

“Di dalam kebun itu, korban pucat dan kondisinya semakin lemas. Karena saya panik saya mencekik leher korban,” katanya.

Setelah kejadian tersebut pelaku tidak pernah mencaritau kondisi korban dan pelaku berusaha menjalani kehidupan seperti tidak ada masalah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB