MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja pria terhadap pacarnya sendiri masih duduk dibangku sekolah.
Korban diketahui bernama TTA (16) yang saat ini masih sekolah, sementara pacar korban diketahui bernama MAS (15), yang ditangkap di wilayah Jodoh, setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Polsek Batuaji Ampar.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu M. Brata Ul Usna, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya perubahan fisik pada TTA.
Atas kecurigaan tersebut pihak keluarga membawa korban ke rumah sakit untuk melaksanakan USG tepatnya 1 September 2025, dan hasilnya menjelaskan korban positif hamil.
Mendapat hasil tersebut, keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Polsek Batu Ampar.
Baca juga: Razia Gabungan di Rutan Batam, Seluruh Blok Digeledah Malam-malam
Dari hasil penyelidikan dikethui peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah kamar kos di kawasan Batu Ampar.
Brata menjelaskan saat itu, pelaku menjemput korban dari rumahnya dan mengajaknya ke tempat kejadian.
Di lokasi, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan meski korban sudah menolak.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, mengatakan setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku diketahui berada di kawasan Bengkong Otorita Tanjung Buntung. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Brata, Sabtu (11/10/2025).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Ampar bersama sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban berupa sweater, celana panjang, pakaian dalam, serta pakaian pelaku.
Baca juga: Si Amru, Terobosan Polsek Batu Ampar Kawal Murid Pulang Sekolah dan Perkuat Keamanan Warga
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Brata, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega