Pelangsir BBM Solar Subsidi Raup Keuntungan Rp 30 Juta lebih Sebulan

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HM tersangka pelangsir BBM Solar subsidi yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Matapedia6.com/ Ramadan

HM tersangka pelangsir BBM Solar subsidi yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Matapedia6.com/ Ramadan

MATAPEDIA6.com, BATAM –  Hanya bermodalkan empat unit Fuel Card BBM Solar Subsidi. Pelangsir di Batam raup keuntungan Rp 30 juta dalam sebulan.

HM pelangsir solar yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui sudah melaksanakan aksinya selama lima bulan. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengurus Fuel Card sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Batam.

Bermodalkan Fuel Card tersebut tersangka melakukan pengisian BBM Solar subsidi di SPBU yang ada di Kota Batam. “Tersangka ini mendatangi SPBU yang masih memiliki stok BBM Solar,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Untuk mengelabui petugas SPBU, Tersangka menggunakan plat palsu sesuai dengan yang sudah di daftarkan di Dinas Perindustrian dan perdagangan.

Setelah mendapatkan BBM solar Subsidi tersangka memindahkan dari tangki mobil ke jeringen yang sudah disiapkan dan menyimpannya di gudang sebelum dijual kembali ke perusahaan dan juga penampung.

Untuk keuntungan yang didapatkan tersangka dari setiap liter solar subsidi dua sampai tiga ribu, tergantung tempat penjualan. “Kita tau solar Subsidi harga HET nya di SPBU sebesar Rp 6.800 per liter, sementara tersangka ini menjual solar subsidi ke perusahaan di atas harga HET atau setara dengan harga solar industri,” kata Putu.

Dengan demikian kata Putu tersangka meraup keuntungan Rp 2 ribu rupiah atau lebih per liternya,” kata Putu.

Akibat aksinya yang dilakukan tersangka, terjadi kelangkaan BBM solar Subsidi di Kota Batam.

Penulis: Ramadan | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB