Pemko dan DPRD Bahas Perda Pemakaman, Udin: Pastikan Lahan Jangan Tumpang Tindih

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pansus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024).Matapedia6.com/Luci

Tim Pansus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024).Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman umum di Kota Batam.

Pansus DPRD melakukan rapat bersama stakeholder, mulai dari yayasan dan paguyuban dan berbagai agama, baik itu Islam, Kristen, Hindu, Konghuchu dan Buddha serta Dinas Sosial sebagai pengelola pemakaman umum di Batam, yang diadakan di ruang rapat serbaguna DPRD Batam, dipimpin Ketua Pansus Pemakaman Udin P Sihaloho, Rabu (24/7/2024).

Dalam kesempatan itu Udin mengungkapkan, keseluruhan pasal yang ada di Ranperda terdiri dari 59 pasal, meliputi penyelenggaraan pemakaman di tujuh titik tempat pemakaman umum (TPU) seluas total 148 hektare di Kota Batam.

Udin P Sihaloho menekankan, lahan pemakaman harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) yang diperuntukkan bagi pihak lain.

“Pemilik lahan untuk usaha komersial pasti tidak ingin lahannya mengalami tumpang tindih dengan lahan pemakaman,” kata Udin.

Dalam kesempatan tersebut pasal yang sudah selesai dibahas masih sampai pasal 15, dan selanjutnya Tim Pansus akan melakukan studi banding ke Kota Bogor karena Perda Pemakaman di kota tersebut sudah selesai.

“Studi banding diperlukan untuk melihat dan membandingkan poin-poin aturan apa saja yang dapat ditambahkan untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman,” kata Udin.

Dia juga meminta kepada seluruh Tim pansus agar selalu menyederhanakan seluruh aturan pemakaman.

“Jangan sampai orang yang meninggal pun, sulit untuk dimakamkan. Jadi mari kita sama-sama untuk mengecek aturan yang kita buat, jangan sampai mempersulit masyarakat,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru