Pemko dan DPRD Batam Tetapkan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Menjadi Perda

Rabu, 31 Januari 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko dan DPRD Batam tanda tangan perda, Rabu (31/1/2024). Foto:Dok/Diskominfo Batam

Pemko dan DPRD Batam tanda tangan perda, Rabu (31/1/2024). Foto:Dok/Diskominfo Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Kota Batam sahkan ranperda penyelenggaraan penempatan tenaga kerja menjadi perda.

Hal ini melalui rapat paripurna di gedung DPRD Batam bersama Tim Pansus Ranperda dan Pemko Batam pada Rabu (31/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan apresiasi kepada tim Pansus.

“Atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam yang sudah membahas Ranperda ini bersama dengan Tim Pemko Batam dan stakeholder terkait hingga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Ia menyebut melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Pemerintah Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah

“Karena dalam rangka peningkatan tenaga kerja tempatan atau lokal dalam menghadapi persaingan dunia usaha perlu langkah konkrit. Salah satunya adalah kebijakan sebagai bentuk regulasi,” sampainya.

Dari Laporan akhir Pansus disepakati Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam lewat rapat koordinasi terakhir secara bersama-sama menyepakati Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi 14 BAB, 39 Pasal dan 105 Ayat.

“Melalui fasilitasi sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, maka dengan demikian Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini telah dinyatakan memenuhi kriteria menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat diundangkan,” ujarnya.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Kemenag Batam Santuni 100 Anak Yatim dan Difabel, Dorong Kepedulian Sosial Jadi Tradisi
Morena Pub & KTV Salurkan Ratusan Paket Sembako, Warga Sekitar Terbantu
Disdik Batam Siapkan Solusi untuk 1.039 Calon Siswa Tak Tertampung
Deputi BP Batam Fary Francis Bawa Arahan Presiden dalam Lawatan Perdananya sebagai Komisaris Utama Taspen
DPRD Batam Setujui Pembahasan Perubahan APBD 2025, Soroti Parkir Bocor hingga Tarif Listrik
DPRD Batam Bahas Tiga Agenda Krusial, Pansus Pendidikan Dapat Perpanjangan 30 Hari
Pemprov Kepri Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli hingga November 2025
Ribuan Siswa Gagal Lolos SPMB, Orangtua Berharap Pemerintah Berikan Kebijakan

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:56 WIB

Kemenag Batam Santuni 100 Anak Yatim dan Difabel, Dorong Kepedulian Sosial Jadi Tradisi

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:35 WIB

Disdik Batam Siapkan Solusi untuk 1.039 Calon Siswa Tak Tertampung

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:21 WIB

Deputi BP Batam Fary Francis Bawa Arahan Presiden dalam Lawatan Perdananya sebagai Komisaris Utama Taspen

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:31 WIB

DPRD Batam Setujui Pembahasan Perubahan APBD 2025, Soroti Parkir Bocor hingga Tarif Listrik

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:31 WIB

DPRD Batam Bahas Tiga Agenda Krusial, Pansus Pendidikan Dapat Perpanjangan 30 Hari

Berita Terbaru