MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Kota Batam sahkan ranperda penyelenggaraan penempatan tenaga kerja menjadi perda.
Hal ini melalui rapat paripurna di gedung DPRD Batam bersama Tim Pansus Ranperda dan Pemko Batam pada Rabu (31/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan apresiasi kepada tim Pansus.
“Atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam yang sudah membahas Ranperda ini bersama dengan Tim Pemko Batam dan stakeholder terkait hingga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Ia menyebut melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Pemerintah Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah
“Karena dalam rangka peningkatan tenaga kerja tempatan atau lokal dalam menghadapi persaingan dunia usaha perlu langkah konkrit. Salah satunya adalah kebijakan sebagai bentuk regulasi,” sampainya.
Dari Laporan akhir Pansus disepakati Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam lewat rapat koordinasi terakhir secara bersama-sama menyepakati Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi 14 BAB, 39 Pasal dan 105 Ayat.
“Melalui fasilitasi sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, maka dengan demikian Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini telah dinyatakan memenuhi kriteria menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat diundangkan,” ujarnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Ramadan|Editor:Zalfirega