MATAPEDIA6.com, BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.
Program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 ini menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus menjadi peluang untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda.
“Pemutihan ini khusus untuk PKB dan berlaku satu tahun. Setelah itu, tidak akan diperpanjang. Ini bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” ungkap Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto pada wartawan di Graha Kepri, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan, Bapenda Kepri memberikan potongan pajak berdasarkan usia kendaraan. Untuk kendaraan aktif tanpa tunggakan, tersedia diskon 2 persen pada tahun pajak 2025. Sedangkan untuk tunggakan, potongan bersifat progresif: Tahun 2024: 10% Tahun 2023: 20% Tahun 2022: 30% Tahun 2021: 40% Tahun 2020: 50% Tahun 2019 ke bawah: 100%.
Selain pengurangan pokok pajak, pemerintah juga menghapus 100 persen sanksi administrasi (denda) PKB, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Ini bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi warga. Kami ingin mendorong kepatuhan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Sudianto.
Program ini juga ditargetkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.
Layanan pemutihan tersedia di 10 UPT Samsat: Batam Center, Batu Aji, Karimun, Kijang, Tanjungpinang, Tanjung Uban, Natuna, Anambas, Lingga, dan Tanjung Batu.
Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrick, menegaskan syarat yang dibutuhkan tetap sama seperti proses pembayaran pajak biasa.
“Cukup bawa KTP, STNK, dan BPKB. Semua Samsat siap melayani,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini mulai hari pertama. “Silakan datang mulai besok. Kami sudah siap menyambut warga yang ingin melunasi tunggakan tanpa beban denda,” tegas Patrick.
“Lebih baik datang lebih awal ke Samsat terdekat. Hindari antrean di hari-hari terakhir,” tambah dia lagi.
Bapenda juga berkolaborasi dengan Satlantas Polda Kepri demi memastikan pelaksanaan program berjalan lancar.
Program ini mencerminkan komitmen Pemprov Kepri dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi serta menekan angka kendaraan tak patuh pajak.
“Tingkat kepatuhan masih rendah, terutama kendaraan yang menunggak lebih dari tiga tahun. Ini cara persuasif kami agar masyarakat kembali taat,” timpal Sudianto.
Kasubdit Pengembangan Bapenda Kepri, Eka Kodya Putra, menyebut, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri masih bervariasi, antara 60 hingga 80 persen tergantung wilayah.
“Sementara kendaraan dalam proses balik nama hanya berkontribusi sekitar 3,9 persen terhadap total potensi pajak kendaraan,” tuturnya.
Penulis:Rega|Editor:Miezon