Pemprov Kepri Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli hingga November 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPT Samsat Batam Center Patrick dan Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto di Graha Kepri, Senin (30/6/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Kepala UPT Samsat Batam Center Patrick dan Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto di Graha Kepri, Senin (30/6/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.

Program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 ini menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus menjadi peluang untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda.

“Pemutihan ini khusus untuk PKB dan berlaku satu tahun. Setelah itu, tidak akan diperpanjang. Ini bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” ungkap Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto pada wartawan di Graha Kepri, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, Bapenda Kepri memberikan potongan pajak berdasarkan usia kendaraan. Untuk kendaraan aktif tanpa tunggakan, tersedia diskon 2 persen pada tahun pajak 2025. Sedangkan untuk tunggakan, potongan bersifat progresif: Tahun 2024: 10% Tahun 2023: 20% Tahun 2022: 30% Tahun 2021: 40% Tahun 2020: 50% Tahun 2019 ke bawah: 100%.

Selain pengurangan pokok pajak, pemerintah juga menghapus 100 persen sanksi administrasi (denda) PKB, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Ini bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi warga. Kami ingin mendorong kepatuhan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Sudianto.

Program ini juga ditargetkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.

Layanan pemutihan tersedia di 10 UPT Samsat: Batam Center, Batu Aji, Karimun, Kijang, Tanjungpinang, Tanjung Uban, Natuna, Anambas, Lingga, dan Tanjung Batu.

Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrick, menegaskan syarat yang dibutuhkan tetap sama seperti proses pembayaran pajak biasa.

“Cukup bawa KTP, STNK, dan BPKB. Semua Samsat siap melayani,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini mulai hari pertama. “Silakan datang mulai besok. Kami sudah siap menyambut warga yang ingin melunasi tunggakan tanpa beban denda,” tegas Patrick.

“Lebih baik datang lebih awal ke Samsat terdekat. Hindari antrean di hari-hari terakhir,” tambah dia lagi.

Bapenda juga berkolaborasi dengan Satlantas Polda Kepri demi memastikan pelaksanaan program berjalan lancar.

Program ini mencerminkan komitmen Pemprov Kepri dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi serta menekan angka kendaraan tak patuh pajak.

“Tingkat kepatuhan masih rendah, terutama kendaraan yang menunggak lebih dari tiga tahun. Ini cara persuasif kami agar masyarakat kembali taat,” timpal Sudianto.

Kasubdit Pengembangan Bapenda Kepri, Eka Kodya Putra, menyebut, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri masih bervariasi, antara 60 hingga 80 persen tergantung wilayah.

“Sementara kendaraan dalam proses balik nama hanya berkontribusi sekitar 3,9 persen terhadap total potensi pajak kendaraan,” tuturnya.

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru