Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Pekerja PT Indo Tirta Suaka Pulau Bulan Tempuh Bipartit di Kantor Disnaker Batam

Senin, 25 Maret 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Pt Indo Tirta Suaka saat mengikuti Bipartit di Kantor Disnaker Kota Batam, Senin (25/3/2024). Matapedia6.com/ Dok Karyawan

Karyawan Pt Indo Tirta Suaka saat mengikuti Bipartit di Kantor Disnaker Kota Batam, Senin (25/3/2024). Matapedia6.com/ Dok Karyawan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dirasakan oleh 36 Karyawan Pt Indo Tirta Suaka Pulau Bulan, berlanjut ke Tahap Bipartit di Kantor Disnaker Kota Batam.

Bipartit antara karyawan dan pihak manajemen Pt Indo Tirta Suaka Pulau Bulan dihadiri perwakilan manajemen dan perwakilan dari karyawan yang terkena PHK.

Adapun pembahasan dari Bipartit tersebut mengenai kebijakan perusahaan tentang besaran pesangon yang akan diberikan yakni 0,5 persen dari masa kerja. Hal ini agar ditinjau kembali.

Firgil perwakilan karyawan mengatakan dalam Bipartit tersebut belum ada kesepakan, dan bipartit selanjutnya akan dilakukan kembali.

“Nanti kali akan berkirim surat kembali kepada menagement,” kata Firgil.

Firgil mengatakan meraka meminta agar besaran pesangon yang akan diberikan di tinjau kembali.

“Kami karyawan yang terkena pengurangan sudah bekerja di Pt Indo Tirta Suaka kurang lebih 10 Tahun, jadi harapan kita perusahaan memiliki hati nurani dan perikemanusiaan,” kata Firgil.

Ratusan pekerja Pt Indo Tirta Suaka Pulau Bulan, gelar aksi unjuk rasa di dapan perusahaan, Kamis (21/3/2024) lalu.

Para pekerja tersebut berkumpul di depan pintu masuk perusahaan, dan meminta perusahaan memberikan alasan jelas terhadap PHK sepihak yang dilakukan.

Jhon Safri salah satu pekerja mengatakan mereka sudah bekerja di PT Indo Tirta Suaka, kurang lebih 10 tahun di perusahaan tersebut. Namun perusahaan akan melakukan PHK sepihak dan akan membayar pesangon karyawan sebesar 0,5 persen.

“Ini sangat tidak masuk akal,” kata Jhon.

Sementara mengenai informasi tersebut pihak perusahaan yang dikonfirmasi yakni Toni Budiarjo, melalui pesan Whatshap belum mendapat jawaban, sampai berita ini diturunkan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam
Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 
Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:26 WIB

Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap

Jumat, 18 September 2026 - 14:37 WIB

Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso

Kamis, 17 September 2026 - 23:23 WIB

Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam

Kamis, 17 September 2026 - 23:07 WIB

Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Berita Terbaru