Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pintu masuk parkir yang sedang di bangun di pintu masuk kawasan Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Rabu (24/9/2025). Matapedia6.com/Luci

Pintu masuk parkir yang sedang di bangun di pintu masuk kawasan Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Rabu (24/9/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polemik rencana penerapan parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Niaga Mas sekaligus akses masuk Perumahan Maganda Residence, Kelurahan Belian, Batam Kota, akhirnya mendapat penegasan dari pihak pengembang.

Direktur PT Menorah Propertindo, Welly, memastikan bahwa seluruh warga Maganda Residence, pemilik ruko, hingga karyawan yang bekerja di kawasan tersebut tidak akan dipungut biaya parkir. Mereka akan mendapatkan kartu khusus akses gratis.

“Sejak awal sudah kami jelaskan bahwa warga dan pemilik ruko tidak dikenakan parkir. Sistem ini hanya untuk penertiban dan memberikan rasa aman bagi pemilik unit di lokasi,” ujar Welly, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, keberadaan sistem parkir justru memberi banyak manfaat, baik untuk penghuni maupun pemerintah.

Selain menertibkan lalu lintas kendaraan yang kerap melintas hanya untuk menghindari lampu merah, parkir berbayar juga bisa berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Perdana ISKA, 44 Fighter Panaskan Laga di First Club Batam

“Tujuan kami agar kendaraan yang tidak memiliki kepentingan di komplek tidak sembarangan masuk dan parkir. Ini demi kenyamanan bersama,” tambahnya.

Meski demikian, Welly mengakui komunikasi sempat tersendat. Pertemuan teknis yang rencananya melibatkan PT Pesat Jaya Abadi (PJA) sebagai pengelola parkir tak kunjung terlaksana, sehingga memicu keresahan warga hingga menebar spanduk penolakan.

“Warga sebenarnya sudah kami sampaikan, tapi karena mereka tidak sabar menunggu penjelasan teknis dari pihak pengelola, akhirnya muncul reaksi penolakan,” jelasnya.

Sementara itu, Goldy, perwakilan PT Pesat Jaya Abadi, menegaskan sistem parkir yang akan diterapkan bersifat flat rate, yakni Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor.

Namun ia menegaskan kembali, warga perumahan dan pemilik ruko dibebaskan dari biaya dengan kartu akses khusus.

“Nanti warga keluar-masuk pakai kartu, sementara tamu mendapat karcis yang kemudian bisa ditukar ke sekuriti perumahan. Jadi tetap ada kontrol, tapi tidak membebani penghuni,” ujar Goldy.

Baca juga: Batam Rawan Banjir, Li Claudia Minta BP dan Pemko Bangun Sinergi Kajian Teknis Drainase

Ia menambahkan, layanan antar makanan daring seperti GoFood juga dibebaskan dari biaya parkir, sehingga tidak menghambat aktivitas penghuni.

Dengan adanya sistem baru ini, pihak pengelola berharap situasi kawasan Grand Niaga Mas menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menepis keresahan warga terkait isu pungutan parkir di akses menuju rumah mereka.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru