MATAPEDIA6.com, BATAM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam bersama mantan karyawan PT Federal Investindo (Mega Mall), Supardi, Kamis (20/10/2025), berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan.
Ketidakhadiran tersebut membuat pembahasan berjalan sepihak, sekaligus memicu dorongan DPRD agar manajemen Mega Mall segera menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan ini.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, dan dihadiri sejumlah anggota, termasuk Surya Makmur Nasution, Tapis Dabal Siahaan, serta Sony Christanto.
Dandis menegaskan, pihaknya telah berupaya memanggil perusahaan, namun kehadiran tidak dapat dipaksakan.
“Kami tidak bisa memaksa mereka hadir. Tapi kalau BPJS pekerja masih dibayar, berarti masih ada hubungan kerja yang harus dijelaskan,” tegas Dandis.
Baca juga: APBD Batam 2026 Disahkan Rp4,29 Triliun
Wakil Ketua Komisi IV, Surya Makmur Nasution, menyoroti kondisi psikologis Supardi yang disebut mengalami tekanan berat sehingga harus didampingi keluarga selama rapat.
“Kami hanya minta manajemen Mega Mall menunjukkan itikad baik. Ikuti anjuran Disnaker, temui pekerja, dan selesaikan persoalan ini secara manusiawi,” ujarnya.
Surya mengingatkan, Mega Mall sebelumnya sempat menolak anjuran mediator. Padahal, menurutnya, penyelesaian secara damai penting untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat di Batam.
Dalam rapat, seluruh keterangan disampaikan oleh pendamping Supardi, Nila, karena Supardi tidak mampu berbicara akibat tekanan psikologis.
Nila menjelaskan persoalan ini bermula pada 1 Desember 2024, ketika mesin absensi di tempat kerja Supardi dicabut, sehingga ia tidak dapat lagi melakukan absensi.
Tidak lama setelah itu, Supardi diminta menandatangani kontrak baru dan menyetujui dipindahkan ke departemen lain yang bahkan belum beroperasi.
Baca juga: BP Batam Kuatkan Komitmen Bersama 21 FKPD Unsur Pengamanan, Jaga Alam dan Investasi di KPBPB Batam
Instruksi tersebut disampaikan bukan oleh HRD, melainkan koordinator lapangan bernama Frikles.
“Supardi juga ditawari satu bulan gaji kalau mau berhenti, dengan tudingan dianggap mangkir. Padahal dia tidak bisa absen karena mesinnya dicabut,” jelas Nila.
Dua kali proses bipartit dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga Supardi terpaksa mengadukan kasus ini ke DPRD.
Dalam RDP, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batam, Novarastami, memaparkan anjuran yang telah dikeluarkan setelah mempelajari masa kerja Supardi sejak 2011 serta bukti lain yang mendukung.
Anjuran mediator meminta perusahaan membayar, Uang Pesangon: 9 × Rp 5.200.000 = Rp 46.800.000, Uang Penghargaan Masa Kerja: 5 × Rp 5.200.000 = Rp26.000.000, Total: Rp 72.800.000
Selain itu perusahaan juga dianjurkan membayar sisa cuti dan upah selama Supardi dirumahkan sejak Desember 2024 hingga April 2025.
Kedua pihak diberi waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas anjuran tersebut.
Jika penyelesaian bipartit dan mediasi tidak membuahkan hasil, Komisi IV menegaskan bahwa penyelesaian perkara dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Komisi IV menutup rapat dengan menegaskan kembali bahwa Mega Mall harus hadir dan berkomunikasi untuk mengurai permasalahan.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















