MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
Ketiganya menyampaikan pengunduran diri secara resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK memproses pengajuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pengunduran diri dirinya bersama jajaran pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk membuka ruang pemulihan yang dibutuhkan sektor keuangan.
Baca juga:OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur
OJK memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara, OJK menjalankan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
Langkah ini bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui penerapan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Baca juga:OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI
Editor:Zalfirega


















