PLN Batam Ingatkan Warga Waspada Penipuan Bermodus Nama Pejabat Perusahaan

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLN Batam menggelar upacara bendera hari listrik dan sumpah pemuda beberapa hari lalu. Foto:Dok/Humas PLN

PLN Batam menggelar upacara bendera hari listrik dan sumpah pemuda beberapa hari lalu. Foto:Dok/Humas PLN

MATAPEDIA6.com, BATAM – PT PLN Batam kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau direksi perusahaan. Aksi penipuan dapat merugikan pelanggan jika tidak segera disikapi dengan hati-hati.

Menurut Manager Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PT PLN Batam, Novi Hendra, pelaku penipuan biasanya menyasar korban melalui pesan singkat, panggilan telepon, bahkan kunjungan langsung yang tidak resmi.

“Jangan mudah percaya yang mengatasnamakan PLN. Kalau ada yang mencurigakan silakan konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

“Konfirmasi dapat menghubungi Call Center PLN Batam di 0778 5702 123,” tambah dia lagi.

Ia menjelaskan, sejauh ini belum ditemukan adanya masyarakat yang mengaku sebagai pejabat atau Direksi PLN Batam. Namun, pihaknya tetap gencar memberikan edukasi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan nama institusi.

Kata dia, salah satu cara mengenali penipuan adalah dengan memastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi PLN. Masyarakat diminta tidak gegabah menanggapi pesan atau tautan mencurigakan yang beredar.

“PLN Batam tidak pernah meminta pembayaran langsung di lokasi, apalagi lewat tautan yang tidak resmi,” ujarnya.

PLN Batam mencatat berbagai modus penipuan, seperti penggantian kWh meter palsu, permintaan biaya oleh oknum, hingga tautan palsu yang minta data pribadi.

PLN aktif sosialisasi lewat media sosial dan situs resmi. “Segera lapor jika ada yang mencurigakan,” tegas dia.

Instagram will load in the frontend.

 

 

 

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB