Polda Gerebek Produksi Sabu di Kamar Apartemen Batam, Amankan 33,5 Liter Sabu Cair

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander melihat barang bukti sabu cair yang akan diproduksi jadi sabu Cristal di lantai 18 kamar C2 apartemen Queen Victoria Batam, Senin (27/5/2024).Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander melihat barang bukti sabu cair yang akan diproduksi jadi sabu Cristal di lantai 18 kamar C2 apartemen Queen Victoria Batam, Senin (27/5/2024).Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bongkar produksi rumahan sabu cair di lantai 18 kamar C2, Apartemen Queen Victoria Batam, amankan barang bukti 62 botol sabu cair atau sekitar 33,5 liter, Senin (27/5/2024).

Penggrebekan produksi sabu cair itu dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, bersama Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dalam kegiatan tersebut Ditresnarkoba mengamankan tiga pelaku yakni AR, IT dan PR yang sedang berada di dalam kamar.

Yan Fitri menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan keberhasilan dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Riau yang masuk daei luar negeri atau diracik di Batam.

“Ini merupakan lokasi pengolahan sabu cair menjadi berbentuk kristal bening atau laboratoriun mini yang memanfaatkan ruangan dalam apartemen” kata Yan Fitri.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif, mengumpulkan barang bukti sabu dan mengejar tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Di tempat yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander menjelaskan, dari tiga tersangka yang diamankan petugas menyita 62 botol berisi 33,5 liter sabu cair.

“Dari 62 botol ukuran 700 mili berisi sabu cair, sebanyak 6 botol sudah digunakan untuk diracik menjadi kristal bening.  Ada 10 botol telah dipisahkan oleh tersangka untuk rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumsel untuk diolah,” terangnya.

Dony menjelaskan proses peracikannya, 1 botol cairan berisi 500 ml itu jika diolah dan diracik mampu menghasilkan 1 kilogram sabu kristal.

Cairan tersebut dituang dalam panci diatas kompor listrik, dan nantinya akan mengeras seperti serbuk kristal narkotika.

Atas perbuatannya, Donny menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Berita Terbaru