Home / Hukum Kriminal

Rabu, 31 Januari 2024 - 20:55 WIB

Polda Kepri Berhasil Bebaskan MTHS dari Tahanan Polisi Singapura

Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi pers ungkap kasus sindikat peredaran uang dolar palsu di lobi utama Polda Kepri, Rabu (31/1/2024). Matapedia6.com/ luci

Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi pers ungkap kasus sindikat peredaran uang dolar palsu di lobi utama Polda Kepri, Rabu (31/1/2024). Matapedia6.com/ luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ungkap peredaran dolar palsu pecahan 10 ribu. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil bebaskan MTHS, teman Eka Anggi dari tahanan Polisi Singapura.

MTHS diketahui orang yang dimintai tolong oleh Eka Anggi untuk memastikan keaslian uang dolar Singapura pecahan 10 ribu yang diberikan oleh Burhanuddin kepadanya untuk ditukarkan kedalam rupiah.

MTHS yang tidak tahu asal uang tersebut membawa uang dolar pecahan 10 ribu ke Marina Bay sand Casino Singapura. Namun pihak Casino tidak menerima uang tersebut, karena uang dolar Singapura pecahan 10 ribu merupakan pecahan paling besar dan hanya bisa ditukar di bank di Singapura.

MTHS selanjutnya membawa uang dolar pecahan 10 ribu ke Bank DBS Singapura. Namun saat melakukan transaksi pihaknya langsung ditangkap polisi Singapura, karena uang dolar yang akan ditukarkannya diketahui palsu.

MTHS sendiri berangkat ke Singapura diketahui pada 21 September 2023 lalu. Sementara Eka Anggi menunggu di Kota Batam.

Seiring berjalannya waktu MTHS tidak kembali ke Batam, hal itu membuat Anggi dan Burhanuddin mencari keberadaan MTHS. Dan pada 29 September 2023, MTHS diketahui sudah ditangkap polisi Singapura.

Mereka juga memastikan penangkapan MTHS ke KBRI di Singapura. Eka Anggi yang merasa tertipu dan jadi korban dari Burhanuddin, yang memberinya uang dolar Palsu kepadanya langsung membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kepri.

Eka Anggi membuat laporan polisi sekaligus untuk menolong MTHS yang menjadi tahanan polisi Singapura.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan setelah mendapat laporan dari Eka Anggi, pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut, bekerjasama dengan Polisi Singapura yang difasilitasi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Dia menjelaskan atas dukungan dari Polisi Singapura, dan Divhubinter Mabes Polri, kasus uang dolar palsu berhasil diungkap dan pihaknya menetapkan empat tersangka.

“Pengungkapan kasus tersebut kita sampaikan kepada polisi Singapura. Dan pihak polisi Singapura mempelajari kasus tersebut dan akhirnya menetapkan MTHS sebagai korban dan membebaskan MTHS,” kata Adip.

Dia juga menjelaskan perjalanan kasus cukup panjang dan MTHS sendiri sempat ditahan polisi Singapura lebih kurang tiga bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil ungkap kasus sindikat peredaran uang Dolar Palsu pecahan 10 ribu. Empat orang ditetapkan tersangka dan sebanyak 390 lembar uang pecahan 10 ribu diamankan.

Kombes Pol Adip Rojikan saat konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Rabu (31/1/2024) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dimulai sejak September 2023 lalu.

Namun kasus tersebut belum bisa dipublikasikan karena otak pelaku masih dalam pengejaran. “Jadi hari ini kita lakukan ekspos karena pelaku utama atau otak pelaku baru kita amankan pada 20 Januari 2024 lalu,” kata Adip Rojikan.

Rojikan mengatakan dari kasus sindikat peredaran uang dolar palsu tersebut empat orang ditetapkan tersangka yakni Burhanuddin(39) warga Pekanbaru, Ahmad(48) warga Bogor, Ahmad Yasin(46) warga Pekanbaru dan Ciong(51) warga Bogor. “Semua tersangka yang kita amankan berasal dari luar Kepri,” kata Adip Rojikan.

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kapolsek Batuampar saat memintai keterangan kepada salah satu tersangka di halaman Polsek Batuampar, Kamis (6/2/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Hukum Kriminal

Polsek Batu Ampar Bongkar Sindikat Curanmor di Batam, Lima Pelaku Diamankan

Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku yang Curi Motor saat Ditinggal ke Kamar Mandi di Pertokoan Waheng Centra
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Modus Lewat Lipatan Jeans di Bandara dan Pelabuhan
Kobaran api yang membakar lantai tiga ruko di Bengkong Indah Atas, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Lantai Tiga Ruko di Bengkong Terbakar, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Ungkap dua Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gunakan Modus Pekerjaan dan Kecanduan Judi Slot

Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Ringkus Jambret Bermodus Tanya Alamat yang Rampas Perhiasan Korban

Hukum Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Batam, Satu Pelaku Anak Dibawah Umur