Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online, di Apartemen Aston Pelita, Tetapkan 11 Tersangka

Sabtu, 23 November 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Kepri Bongkar sindikat judi online yang beroperasi di Lantai 2 dan lantai 17 Apartemen Aston Pelita Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (22/11/2024). Matapedia6.com/Luci

Ditreskrimum Polda Kepri Bongkar sindikat judi online yang beroperasi di Lantai 2 dan lantai 17 Apartemen Aston Pelita Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (22/11/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online yang beroperasi di Lantai 2 kamar 12 dan lantai 17 kamar nomor 2 Apartemen Aston Pelita Kota Batam.

Dalam operasi yang dilakukan, aparat kepolisian menangkap 11 tersangka, termasuk seorang tokoh utama yang dikenal dengan inisial CW.

Para tersangka diketahui menjalankan bisnis ilegal ini dari dua lokasi, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence, yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Jumat (22/11/2024).

Sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online yang masing-masing bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, CW membeli aplikasi situs judi tersebut dari seorang buronan berinisial PS di Kamboja.

Kemudian merekrut sepuluh orang telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut.

Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal ini.

Barang bukti yang diamankan antara lain 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 juta, serta sejumlah aset pribadi milik tersangka CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize. Semua barang bukti ini kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sindikat judi online ini diketahui menghasilkan omset yang sangat fantastis, yaitu sekitar 250 juta hingga Rp 350 juta per bulan.

Keuntungan ini diperoleh melalui aktivitas perjudian yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, dengan modus operandi yang terstruktur rapi. Namun, berkat kerja keras tim kepolisian, akhirnya jaringan ini berhasil dibongkar.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dalam penjelasannya mengungkapkan para pekerja yang direkrut oleh pelaku utama, yang mayoritas berusia muda dan berasal dari berbagai daerah, dipaksa untuk tinggal di apartemen tanpa izin keluar.

Dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah mereka bahkan ditahan oleh pelaku utama.

“Hal ini menunjukkan eksploitasi yang terjadi dalam kegiatan tersebut,”Ungkap Yan Fitri Halimansyah

Yan Fitri, menyampaikan kegiatan perjudian online ini, yang sebelumnya beroperasi di perumahan, kini berpindah ke apartemen sewaan, membawa dampak sosial yang sangat besar.

Salah satunya adalah meningkatnya angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi yang terjadi. Oleh karena itu, pemberantasan perjudian online ini menjadi prioritas utama, dan Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, hingga ke pengadilan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.

Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini sedang berjalan dan diawasi oleh pihak berwenang.

Terakhir Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah,menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik offline maupun online.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini, baik sebagai pelaku maupun pemain, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan siber dan aktivitas Ilegal yang melanggar hukum,” kata Yan Fitri.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon.

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru