MATAPEDIA6.com, BATAM– Lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) nyaris berangkat ke Malaysia lewat jalur nonprosedural. Rencana itu terbongkar setelah BP3MI Kepulauan Riau mengamankan mereka di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Polda Kepri kemudian mengembangkan temuan tersebut hingga membongkar tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan PMI secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Dari pengembangan kasus, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap lima orang yang diduga menjalankan jaringan tersebut. Mereka yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan itu berasal dari tiga laporan polisi, yakni LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026.
“Kelima calon PMI yang menjadi pintu masuk pengungkapan berasal dari sejumlah daerah. Mereka terdiri atas SU dan MH dari Trenggalek, Jawa Timur, AF dari Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA dari Cirebon, Jawa Barat,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Kepri, Kamis (27/8/2026).
Polisi menemukan peran berbeda dari lima tersangka. Mereka diduga berbagi tugas mulai dari mencari dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur keberangkatan ke Malaysia.
Jaringan tersebut juga diduga telah menyiapkan jalur pemberangkatan sejak calon PMI masih berada di daerah asal.
Setelah direkrut, para calon PMI diarahkan mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural sebelum dibawa ke Batam sebagai titik transit.
Baca juga:Bareskrim Tangkap Pemilik HH Club Planet Batam Yuwanky di Bandara Soetta
Dari Batam, jaringan tersebut kemudian mengatur keberangkatan menuju Malaysia serta berkoordinasi dengan pihak di negara tujuan terkait pekerjaan yang akan dijalani para calon PMI.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, satu unit mobil beserta dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Pengungkapan tiga kasus itu membuat lima calon PMI batal berangkat melalui jalur nonprosedural. Penyidik kini masih memeriksa para korban dan puluhan saksi untuk mengurai lebih jauh jaringan yang terlibat.
Polda Kepri juga menggandeng ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli pidana. Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Mereka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta untuk perkara TPPO. Sementara perkara penempatan PMI secara nonprosedural memiliki ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Nona mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah. Calon PMI diminta memastikan seluruh tahapan penempatan melalui jalur resmi dan lembaga yang memiliki kewenangan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana Batam dapat menjadi titik transit bagi jaringan pemberangkatan PMI ilegal. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Baca juga:BP Batam dan Pemko Tuntaskan 29 Titik Banjir, Li Claudia Chandra Evaluasi Langsung Drainase Kota
Editor:Zalfirega











