Home / Hukum Kriminal

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:47 WIB

Polda Kepri Tangkap Empat Sindikat Pemalsuan Dollar Singapura

Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi pers ungkap kasus sindikat peredaran uang dolar palsu di lobi utama Polda Kepri, Rabu (31/1/2024). Matapedia6.com/ luci

Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi pers ungkap kasus sindikat peredaran uang dolar palsu di lobi utama Polda Kepri, Rabu (31/1/2024). Matapedia6.com/ luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil ungkap kasus sindikat peredaran uang Dolar Palsu pecahan 10 ribu. Empat orang ditetapkan tersangka dan sebanyak 390 lembar uang pecahan 10 ribu diamankan.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan saat konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Rabu (31/1/2024) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dimulai sejak September 2023 lalu.

Namun kasus tersebut belum bisa dipublikasikan karena otak pelaku masih dalam pengejaran. “Jadi hari ini kita lakukan ekspos karena pelaku utama atau otak pelaku baru kita amankan pada 20 Januari 2024 lalu,” kata Adip Rojikan.

 

Anggota Ditreskrimum Polda Kepri saat menyiapkan barang bukti uang dolar palsu pecahan 10 ribu, sebelum konfrensi pers di lobi utama Polda Kepri, Rabu (31/1/2024) Matapedia6.com/luci

Rojikan mengatakan dari kasus sindikat peredaran uang dolar palsu tersebut empat orang ditetapkan tersangka yakni Burhanuddin (39), warga Pekanbaru, Ahmad (48), warga Bogor, Ahmad Yasin (46), warga Pekanbaru dan Ciong (51) warga Bogor. “Semua tersangka yang kita amankan berasal dari luar Kepri,” kata Adip Rojikan.

Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus peredaran uang dolar Singapura Palsu tersebut dimulai sejak September 2023 lalu. Dimana Burhanuddin menemui temannya yang ada di Batam yakni Eka Anggi.

Dalam pertemuan tersebut Burhanuddin datang dari Pekambaru membawa 10 lembar uang dolar Palsu pecahan 10 ribu, dan meminta kepada Eka Anggi untuk menukarkan uang tersebut di Batam.

Burhanuddin juga memastikan bahwa uang yang dibawanya adalah Asli. Saat itu pelaku juga menjanjikan jika bisa menukarkan uang tersebut di Batam, maka akan diberikan imbalan sebesar 30 persen.

Uang dolar Singapura pecahan 10 ribu tersebut diketahui merupakan uang lama dan tidak sembarangan menukarkannya, dimana penukarannya hanya bisa digunakan di negara asal yakni Singapura.

Dalam kesempatan tersebut Anggi hanya menerima dua lembar uang tersebut, dan menanyakan kepada beberapa maney Canger di Batam. Namun money changer di Batam tidak ada yang berani menukarnya, dan tidak berani juga memastikan apakah uang tersebut asli atau palsu.

Karena tidak ada satupun Money Canger yang berani menukar uang tersebut. Maka Anggi meminta temannya yang lain untuk menukarkan uang tersebut ke Singapura.

Teman Anggi yang namanya dirahasiakan oleh Kepolisian berangkat ke Singapura untuk menukarkan uang dolar pecahan 10ribu tersebut di Bang DBS singapura.

Namun setelah melakukan transaksi, temang Anggi malah ditangkap oleh polisi Singapura dan langsung ditahan.

Mendapat informasi bahwa teman ya di Tahan, Anggipun mencari Burhanuddin yang memberikan uang tersebut kepada dirinya. Namun Burhanuddin sudah tidak tahu keberadaannya dan nomor teleponnya sudah tidak bisa dihubungi.

Melihat hal tersebut Anggi membuat laporan ke Dirkrimum Polda Kepri. “Dari sini awal penyidikan kita lakukan,” kata Adip Roikan.

Dia menjelaskan setelah mendapat laporan dari Korban, pihak ya melakukan pengembangan dan menangkap Burhanuddin di Pekanbaru.

Dari penangkapan Burhanuddin, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Ahmad (48), di Bogor, dari pengembangan tersebut polisi kembali menangkap Ahmad Yasin (46), warga Pekanbaru. Selanjutnya pada (20/1/2024) lalu polisi Ciong (51) warga Bogor di daerah Purworejo.

Dalam ekspos kasus penangkapan sindikat peredaran uang dolar Palsu tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut Ditreskrimum Polda Kepri bekerjasama dengan Polisi Singapura dan Divhubinter Mabes Polri.

Empat orang tersangka yang ditangkap Polda Kepri yakni Burhanuddin (39), Ahmad (48), Ahmad Yasin (46), dan Ciong (51). Matapedia6.com/luci

Empat tersangka dikenakan pasal 245 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kejahatan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara untuk otak pelaku yakni Ciong sampai saat ini masih dilakukan pengembangan khususnya pencetakan uang dolar palsu dan juga sertifikat serta kertas obligasi yang dimilikinya.

“Kasus ini masih dikembangkan, polisi masih mendalami mengenai lokasi pencetakan dan juga bahan yang digunakan,” kata Zahwani Pandra Arsyad.

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kapolsek Batuampar saat memintai keterangan kepada salah satu tersangka di halaman Polsek Batuampar, Kamis (6/2/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Hukum Kriminal

Polsek Batu Ampar Bongkar Sindikat Curanmor di Batam, Lima Pelaku Diamankan

Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku yang Curi Motor saat Ditinggal ke Kamar Mandi di Pertokoan Waheng Centra
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Modus Lewat Lipatan Jeans di Bandara dan Pelabuhan
Kobaran api yang membakar lantai tiga ruko di Bengkong Indah Atas, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Lantai Tiga Ruko di Bengkong Terbakar, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Ungkap dua Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gunakan Modus Pekerjaan dan Kecanduan Judi Slot

Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Ringkus Jambret Bermodus Tanya Alamat yang Rampas Perhiasan Korban

Hukum Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Batam, Satu Pelaku Anak Dibawah Umur