Home / Hukum Kriminal

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:04 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Batam

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan wartawan di Batam, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan wartawan di Batam, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers dengan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah meliput kejadian cekcok antara warga dan pekerja proyek di Teluk Bakau, Rabu (9/4/2025) lalu.

Kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di seberang jalan depan PT. Servotech Indonesia, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Wartawan tersebut sedang menjalankan tugas peliputan saat diduga menjadi korban pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa laporan penganiayaan tercatat dengan nomor LP-B/27/IV/2025 di SPKT Polda Kepri.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu tersangka berinisial GG (39).

“Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya, sebuah bangunan baru dekat pusat kebugaran Abuana Sukses Batindo, kawasan Duriangkang, Sei Beduk, pada Rabu (7/5/2025) pukul 18.53 WIB,” ujar Pandra.

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Kini GG telah ditahan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pandra menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak akan ditoleransi.

“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik akan berhadapan dengan hukum. Pers dilindungi undang-undang dan merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau aplikasi Super Apps Polri untuk respons cepat dan tepat.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menemui massa dan meminta untuk membubarkan diri, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta.

Hukum Kriminal

Massa Paksa Masuk ke Depo Kontainer PT Lautan Mas, Kapolresta Barelang Perintahkan Bubar
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri saat mnggiring salah satu tersangka yakni DS setelah dipulangkan dari Singapura, Minggu (4/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Dua Pengelola Aplikator Ditangkap Polda Kepri, Tipu Rekan Bisnis Hingga Rp 2 Miliar
Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat menggiring salah satu petugas parkir liar di warung makan pinggir jalan di daerah Jodoh Kota Batam, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Meresahkan Warga, Polda Kepri Tangkap 7 Juru Parkir Liar di Batam
Kondisi kecelakaan di simpang Vitka Tiban Centre Sekupang Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (3/5/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Tiga Korban Kecelakaan di Tiban Centre Mulai Membaik, DPRD Desak Penindakan Tegas Perusahaan

Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Koper, Sales Cantik dan Eks Napi Terbongkar
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini saat memberikan keterangan mengenai pengisian pertalite menggunakan jerigen, Rabu (7/5/2025) Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Modus Baru di SPBU Batam Petugas Curi Kuota QR Code Pertalite Dijual Ilegal
Pelaku jambret dihadirkan saat doorstop di Polresta Barelang, Rabu (7/5/2025) Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pelaku Jambret di Nagoya Diringkus, Satu Buron
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan mengenai kecelakaan di Tiban Centre, Rabu (7/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Tiban Centre