MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers dengan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah meliput kejadian cekcok antara warga dan pekerja proyek di Teluk Bakau, Rabu (9/4/2025) lalu.
Kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di seberang jalan depan PT. Servotech Indonesia, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Wartawan tersebut sedang menjalankan tugas peliputan saat diduga menjadi korban pengeroyokan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa laporan penganiayaan tercatat dengan nomor LP-B/27/IV/2025 di SPKT Polda Kepri.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu tersangka berinisial GG (39).
“Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya, sebuah bangunan baru dekat pusat kebugaran Abuana Sukses Batindo, kawasan Duriangkang, Sei Beduk, pada Rabu (7/5/2025) pukul 18.53 WIB,” ujar Pandra.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Kini GG telah ditahan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pandra menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak akan ditoleransi.
“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik akan berhadapan dengan hukum. Pers dilindungi undang-undang dan merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau aplikasi Super Apps Polri untuk respons cepat dan tepat.
Penulis: Luci |Editor: Meizon