Polda Kepri Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Batam

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan wartawan di Batam, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan wartawan di Batam, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers dengan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah meliput kejadian cekcok antara warga dan pekerja proyek di Teluk Bakau, Rabu (9/4/2025) lalu.

Kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di seberang jalan depan PT. Servotech Indonesia, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Wartawan tersebut sedang menjalankan tugas peliputan saat diduga menjadi korban pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa laporan penganiayaan tercatat dengan nomor LP-B/27/IV/2025 di SPKT Polda Kepri.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu tersangka berinisial GG (39).

“Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya, sebuah bangunan baru dekat pusat kebugaran Abuana Sukses Batindo, kawasan Duriangkang, Sei Beduk, pada Rabu (7/5/2025) pukul 18.53 WIB,” ujar Pandra.

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Kini GG telah ditahan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pandra menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak akan ditoleransi.

“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik akan berhadapan dengan hukum. Pers dilindungi undang-undang dan merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau aplikasi Super Apps Polri untuk respons cepat dan tepat.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB