MATAPEDIA6.com, BATAM– Satlantas Polresta Barelang memperketat perang terhadap balap liar dengan menyasar kendaraan yang menjadi pemicunya.
Dalam razia gabungan selama dua malam beberapa hari lalu, polisi menyita 83 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan melanggar spesifikasi teknis kendaraan.
Penertiban berlangsung di kawasan Simpang KDA dan Simpang Kepri Mall pada Jumat (17/7) hingga Sabtu (18/7) malam.
Operasi tidak hanya terpusat di dua lokasi itu, tetapi juga diperluas dengan patroli hingga menjelang pagi di sejumlah titik rawan seperti Nongsa, Batu Ampar, Tiban, dan Batam Kota.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan penggunaan knalpot brong menjadi perhatian utama karena kerap menjadi pintu masuk munculnya aksi balap liar di jalan raya.
“Dari hasil penertiban, kami mengamankan 83 unit sepeda motor. Seluruh pelanggar kami tindak dengan tilang sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Afiditya didampingi Wakasatlantas AKP Victor Hutahaean dan Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra , Senin (20/7/2026).
Menurutnya, sebagian besar motor yang diamankan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Polisi juga menemukan kendaraan tanpa spion, tanpa pelat nomor, tidak dilengkapi surat kendaraan, hingga pengendara yang melakukan aksi kebut-kebutan di jalan umum.
Baca juga:Respons Cepat Laporan 110, Satlantas Polresta Barelang Selamatkan Korban Kecelakaan di Bengkong
Kompol Afiditya menilai knalpot brong bukan sekadar persoalan kebisingan. Modifikasi tersebut, kata dia, menjadi indikator awal kendaraan dipersiapkan untuk balap liar.
“Kalau motornya standar dengan knalpot standar, tentu tidak digunakan untuk balapan. Knalpot brong menjadi salah satu potensi awal munculnya balap liar,” ujarnya.
Selain mengganggu kenyamanan warga akibat suara bising, aksi tersebut juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi hingga korban jiwa.
Dalam operasi itu, Satlantas menerapkan tilang manual maupun elektronik terhadap para pelanggar. Polisi juga menyita kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
Para pelanggar dijerat Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, penyitaan kendaraan mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 yang mengatur batas ambang kebisingan kendaraan bermotor.
Seluruh sepeda motor yang diamankan kini ditahan di Mapolresta Barelang. Pemilik baru dapat mengambil kendaraannya setelah melengkapi dokumen kendaraan dan mengembalikan knalpot ke standar pabrikan.
Tak hanya mengandalkan penegakan hukum, Kompol Afiditya juga meminta orang tua mengambil peran lebih besar dalam mencegah anak terlibat balap liar.
Ia mengingatkan agar orang tua tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor maupun memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong.
“Pengawasan harus dimulai dari rumah. Jangan sampai orang tua membiarkan anak mengganti knalpot atau mengendarai motor sebelum cukup umur. Itu bisa menjadi bom waktu yang berujung pada tindak pidana jika sampai menyebabkan kecelakaan,” sampainya.
Kompol Afiditya juga mengajak sekolah memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas dan memastikan kendaraan yang tidak memenuhi aturan tidak digunakan siswa ke lingkungan sekolah.
“Kalau rumah, sekolah, dan kepolisian bergerak bersama, kita bisa menjaga Batam tetap aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas,” tutupnya.
Baca juga:Harga Bright Gas Turun di Kepri dan Regional Sumbagut, Berlaku Sejak 14 Juli 2026
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon










