MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian fasilitas umum yang meresahkan warga Batam akhirnya terbongkar. Polresta Barelang mengungkap tiga kasus besar sekaligus, mulai dari pembongkaran traffic light, pencurian kabel tower hingga jaringan penerangan jalan.
Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (2/4/2026), didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono serta jajaran Forkopimda Batam.
Irjen Asep menegaskan, pencurian fasilitas umum bukan sekadar kejahatan biasa. Aksi tersebut berdampak luas karena menyasar sarana vital seperti lampu lalu lintas, jaringan komunikasi, hingga kelistrikan.
“Nilainya mungkin tidak besar, tetapi dampaknya sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas publik,” kata Asep.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga berpotensi merusak citra Batam sebagai daerah tujuan investasi. Karena itu, seluruh jajaran diminta menindak tegas pelaku maupun penadah tanpa kompromi.
Baca juga:Kemenag Batam Gandeng Ombudsman Kawal Ketat Penerimaan Murid Madrasah
Sementara, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkap, pihaknya membongkar tiga kasus berbeda dengan pola serupa, yakni merusak dan mengambil komponen bernilai jual.
“Kasus pertama, pencurian box pengendali traffic light terjadi di Jalan Duyung, Batu Ampar. Tiga pelaku berinisial JP, DC, dan satu DPO merusak serta membongkar perangkat tersebut pada dini hari. Barang hasil curian kemudian dijual ke penadah,” ujarnya.
Kemudian, kasus kedua, aksi nekat terjadi di wilayah Sagulung. Seorang pelaku berinisial LM memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut dikupas untuk diambil tembaganya lalu dijual. Polisi mencatat pelaku telah beraksi di 14 titik tower berbeda.
Kasus ketiga, komplotan pelaku mencuri kabel penerangan jalan di kawasan Batu Ampar. Mereka menggali tanah untuk mengambil kabel, lalu mengupasnya demi mendapatkan tembaga. Selain itu, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo, dan box panel.
“Modusnya sama, mereka merusak, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk mendapatkan material bernilai jual,” jelas Anggoro.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari komponen traffic light, alat pemotong, kendaraan, hingga sisa kabel.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan, pencurian fasilitas umum berdampak langsung pada masyarakat. Traffic light yang rusak, jalan gelap, hingga gangguan jaringan komunikasi bisa membahayakan keselamatan warga.
“Ini bukan sekadar kerugian material, tetapi menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kapolda juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus, termasuk melalui video viral yang menjadi petunjuk awal identifikasi pelaku.
Polisi mengimbau warga tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan dan segera melapor melalui call center 110 jika menemukan kejadian serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kita jaga Batam tetap aman dan kondusif bersama,” tutup dia.
Baca juga:Aksi Pencurian Perangkat Lampu Lalu Lintas Marak di Batam, Tiga Simpang dan Flyover Jadi Sasaran
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon



















