MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang wanita berinisial MS (33) yang diduga menjadi pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan modus menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial.
MS ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis (5/12/2024).
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Senin (2/12/2024).
Dua wanita yang terlihat bingung di pinggir Jalan Pattimura, Nongsa, mengaku menjadi korban penipuan pekerjaan di Singapura yang dijanjikan oleh MS.
MS menggunakan akun Facebook bernama “Tige Saudara” dan status WhatsApp untuk memikat korban dengan janji pekerjaan bergaji besar di Singapura, seperti penjaga kantin.
Namun, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai, dan para korban malah diarahkan untuk bekerja di pasar malam dengan kondisi yang tidak layak.
Kedua wanita tersebut, berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, sebelumnya diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, pada 29 November 2024.
Setelah menghadapi realitas pahit di negeri tetangga, mereka memutuskan kembali ke Batam dan melaporkan pengalaman mereka kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan para korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera mengembangkan kasus ini.
MS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 hitam, yang digunakan untuk merekrut korban.
Hasil penyelidikan polisi MS telah memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura selama November 2024, dengan biaya perekrutan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang.
Atas perbuatannya MS dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon