Home / Hukum Kriminal

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Batam

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap polisi di Kota Batam, Kamis (5/12/2024) Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap polisi di Kota Batam, Kamis (5/12/2024) Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang wanita berinisial MS (33) yang diduga menjadi pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan modus menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial.

MS ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Senin (2/12/2024).

Dua wanita yang terlihat bingung di pinggir Jalan Pattimura, Nongsa, mengaku menjadi korban penipuan pekerjaan di Singapura yang dijanjikan oleh MS.

MS menggunakan akun Facebook bernama “Tige Saudara” dan status WhatsApp untuk memikat korban dengan janji pekerjaan bergaji besar di Singapura, seperti penjaga kantin.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai, dan para korban malah diarahkan untuk bekerja di pasar malam dengan kondisi yang tidak layak.

Kedua wanita tersebut, berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, sebelumnya diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, pada 29 November 2024.

Setelah menghadapi realitas pahit di negeri tetangga, mereka memutuskan kembali ke Batam dan melaporkan pengalaman mereka kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan para korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera mengembangkan kasus ini.

MS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 hitam, yang digunakan untuk merekrut korban.

Hasil penyelidikan polisi MS telah memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura selama November 2024, dengan biaya perekrutan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang.

Atas perbuatannya MS dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Ditsamapta Polda Kepri saat melakukan penertiban juru parkir di beberapa titik di Kota Batam, Jumat (9/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Polda Kepri Kembali Amankan Belasan Jukir Liar di Batam
Kondisi saat ini buffer zone di depan komplek Batavia Sagulung setelah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batam, Sabtu (10/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Bangunan Liar di Buffer Zone Batavia Sagulung Ditertibkan, Warga Minta Tetap Lakukan Pengawasan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menemui massa dan meminta untuk membubarkan diri, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta.

Hukum Kriminal

Massa Paksa Masuk ke Depo Kontainer PT Lautan Mas, Kapolresta Barelang Perintahkan Bubar
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri saat mnggiring salah satu tersangka yakni DS setelah dipulangkan dari Singapura, Minggu (4/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Dua Pengelola Aplikator Ditangkap Polda Kepri, Tipu Rekan Bisnis Hingga Rp 2 Miliar
Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat menggiring salah satu petugas parkir liar di warung makan pinggir jalan di daerah Jodoh Kota Batam, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Meresahkan Warga, Polda Kepri Tangkap 7 Juru Parkir Liar di Batam
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan wartawan di Batam, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Polda Kepri Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Batam
Kondisi kecelakaan di simpang Vitka Tiban Centre Sekupang Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (3/5/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Tiga Korban Kecelakaan di Tiban Centre Mulai Membaik, DPRD Desak Penindakan Tegas Perusahaan

Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Koper, Sales Cantik dan Eks Napi Terbongkar