Home / Hukum Kriminal

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Batam

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap polisi di Kota Batam, Kamis (5/12/2024) Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap polisi di Kota Batam, Kamis (5/12/2024) Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang wanita berinisial MS (33) yang diduga menjadi pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan modus menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial.

MS ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Senin (2/12/2024).

Dua wanita yang terlihat bingung di pinggir Jalan Pattimura, Nongsa, mengaku menjadi korban penipuan pekerjaan di Singapura yang dijanjikan oleh MS.

MS menggunakan akun Facebook bernama “Tige Saudara” dan status WhatsApp untuk memikat korban dengan janji pekerjaan bergaji besar di Singapura, seperti penjaga kantin.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai, dan para korban malah diarahkan untuk bekerja di pasar malam dengan kondisi yang tidak layak.

Kedua wanita tersebut, berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, sebelumnya diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, pada 29 November 2024.

Setelah menghadapi realitas pahit di negeri tetangga, mereka memutuskan kembali ke Batam dan melaporkan pengalaman mereka kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan para korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera mengembangkan kasus ini.

MS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 hitam, yang digunakan untuk merekrut korban.

Hasil penyelidikan polisi MS telah memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura selama November 2024, dengan biaya perekrutan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang.

Atas perbuatannya MS dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Kapal MT. Sea Dragon Tarawa, berbendera Indonesia yang ditangkap tim gabungan membawa narkotika kurang lebih 1,8 ton, Rabu (21/5/2025).Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Sabu di Perairan Kepri
Kondisi bangunan rumah lantai dua milik Karyaman Nazara yang ada di perumahan Taman Cipta Asri, Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (20/5/2025). Matapedia6.com/Luci.

Hukum Kriminal

Kirim Ready Mix Diduga Tidak Sesuai Pesanan, Warga Sagulung Laporkan Perusahaan ke Polisi

Hukum Kriminal

Kejari Batam Terima Titipan Uang Korupsi Rp2,8 M dan USD 14 Ribu dari Allan Roy

Hukum Kriminal

Uang Rp 3,9 M Hasil Korupsi Pegadaian Ludes Diduga untuk Judi, Eks Manajer Jadi Tersangka
Para terdakwa saat mengikuti persidangan di pengadilan negeri Batam beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Narkoba 10 Eks Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda
Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara

Hukum Kriminal

Lantamal IV Batam Bantah Keterlibatan Mobil Dinas Dalam Penyelundupan Rokok Ilegal di Punggur
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto, silaturahmi di Mapolda Kepri, Jumat (16/5/2025).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Kapolda dan Pangdam I/BB Sepakat Berantas Premanisme di Batam, Wujudkan Kepri Aman dan Kondusif
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian saat memberikan keterangan kepada awak media di Polresta Barelang, Sabtu (17/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Hukum Kriminal

Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Batam, Dua Mucikari Diciduk