Home / Hukum Kriminal

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Batam

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap polisi di Kota Batam, Kamis (5/12/2024) Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap polisi di Kota Batam, Kamis (5/12/2024) Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang wanita berinisial MS (33) yang diduga menjadi pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan modus menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial.

MS ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Senin (2/12/2024).

Dua wanita yang terlihat bingung di pinggir Jalan Pattimura, Nongsa, mengaku menjadi korban penipuan pekerjaan di Singapura yang dijanjikan oleh MS.

MS menggunakan akun Facebook bernama “Tige Saudara” dan status WhatsApp untuk memikat korban dengan janji pekerjaan bergaji besar di Singapura, seperti penjaga kantin.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai, dan para korban malah diarahkan untuk bekerja di pasar malam dengan kondisi yang tidak layak.

Kedua wanita tersebut, berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, sebelumnya diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, pada 29 November 2024.

Setelah menghadapi realitas pahit di negeri tetangga, mereka memutuskan kembali ke Batam dan melaporkan pengalaman mereka kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan para korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera mengembangkan kasus ini.

MS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 hitam, yang digunakan untuk merekrut korban.

Hasil penyelidikan polisi MS telah memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura selama November 2024, dengan biaya perekrutan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang.

Atas perbuatannya MS dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Matapedia6.com/Dok Bakamla

Hukum Kriminal

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba