Polisi Tangkap Puluhan Juru Pakir Liar di Batam

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu juru parkir liar ditangkap polisi. Foto:Dok/Humas Polda

Salah satu juru parkir liar ditangkap polisi. Foto:Dok/Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menangkap 26 juru parkir liar yang meresahkan masyarakat kota Batam. Mereka diduga kerap melakukan praktik pungutan liar di beberapa titik wilayah.

“Total ada 26 orang jukir liar yang ditangkap Samapta Polda Kepri dari sejumlah lokasi di Batam pada Kamis (5/12) malam,” ungkap
Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda dalam keterangan, Sabtu (7/12/2024).

Menurut dia, para jukir ini melakukan aksi ke masyarakat dengan menarik uang parkir dan tidak memberikan tanda bukti.

“Kehadiran juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan keluhan masyarakat. Mereka memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan,” tuturnya.

Joko menambahkan, dari 26 para jukir liar dan 12 dikenakan tindak pidana ringan. Mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dari hasil persidangan hakim menyatakan juru parkir liar melanggar aturan dikenakan denda Rp 150.000 per orang dan sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada,” imbuhnya.

Ia berharap penindakan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di Batam  dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan juru parkir liar ke penegak hukum.

“Kami mengimbau warga untuk melaporkan juru parkir liar agar tercipta ketertiban. Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap parkir liar,” harap dia.

Sementara bagi juru parkir resmi dapat mematuhi aturan dan peraturan pemerintah dengan dilengkapi surat tugas dan indentitas parkir yang sah.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar
Irwasum Polri Beri Pembekalan di Polda Kepri, Tekankan Integritas dan Humanisme
KLHK Dalami Dugaan Impor Limbah Berbahaya di Batam

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir

Selasa, 23 September 2025 - 16:23 WIB

Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan

Senin, 22 September 2025 - 21:44 WIB

Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar

Berita Terbaru