Polisi Tetapkan Ayah dan Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

Senin, 22 Juni 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dan komunitas driver online dalam jumpa pers kasus penganiayaan anak, Minggu (21/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dan komunitas driver online dalam jumpa pers kasus penganiayaan anak, Minggu (21/6/2026). Foto:Rega/matapedia

64 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi kembali mengembangkan kasus penganiayaan terhadap inisial A (9), bocah perempuan di Kecamatan Sagulung, Batam. Setelah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka, penyidik kini juga menetapkan ayah kandung korban, Ramadhin Lubis, sebagai tersangka.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan status hukum Ramadhin meningkat dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman dan gelar perkara.

“Statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” kata Iptu Husnul Afkar melalui telepon, Senin (22/6/2026).

Menurut Iptu Husnul, penyidik mengambil keputusan tersebut setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial A.

Meski demikian, polisi belum merinci peran Ramadhin dalam perkara tersebut. Penyidik masih melengkapi berkas dan mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.

Baca juga:Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun

Sebelumnya, Polsek Sagulung lebih dulu menetapkan ibu tiri korban, VJH (39), sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, VJH mengaku memukul korban menggunakan hanger dan gagang sapu hingga menyebabkan luka memar di sejumlah bagian tubuh serta lebam pada mata kanan.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah driver online menemukan kondisi korban penuh luka lebam saat membantu membawa Acha berobat ke rumah sakit. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga berujung pada penyelidikan dan penetapan tersangka.

Saat ini, VJH telah ditahan di Polsek Sagulung. Sementara itu, Acha masih menjalani perawatan medis dan kondisi kesehatannya dilaporkan terus membaik.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga:Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim
Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri
PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS
Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional
Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:12 WIB

BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim

Sabtu, 19 September 2026 - 17:29 WIB

Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri

Sabtu, 19 September 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Jumat, 18 September 2026 - 18:26 WIB

Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap

Berita Terbaru